Minta Tanah Diserahkan Kepada Klienya, Edyanto Silalahi SH Membuat Surat Terbuka
Keterangan Foto. Advokat Edyanto Silalahi,SH
KataBali.com – Denpasar – Edyanto & Partner Advocate & Legal Consultan Jalan Pulau Moyo,Denpasar, Bali mengajukan permohonan perlindungan hukum dan perlindungan hak atas tanah seluas 24.250 M2 terletak di Cipayung Jalan Bina Marga Jakarta Timur, membuat surat terbuka kepada Presiden RI, Ir.H. Joko Widodo di Istana Negara,Jakarta.
Kepada katabali.Com,Edyanto Silalahi,SH , Djamhur,SH.CLA,CIL,Albert H.Siagian,SH selaku kuasa hukum pemilik lahan tanah Sutedja Budiman,Gina Setiadi Budiman warga Kelurahan Tegal Parang,Kecamatan Mampang Jakarta Selatan serta Setuawan Budiman dan Ir Setianto Budiman warga Jalan Cideng Timur Kel.Petojo Utara Kec.Gambir Jakarta Pusat. Mereka meminta PT Sayana Integra Property yang kini dikuasai untuk diserahkan atau ganti rugi kepada klienya.
Menurut Edyanto,kasus perdata yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta Timur,kliennya memiliki tanah dengan total seluas 24.250 M2 yang dibeli berdasarkan Akta No.83 tanggal 25 Maret l987 luas 3.250 M2, Akta No.15 tangal 18 Agustus 2000 luas 5.000 M2,Akta No.86 tanggal 25 Maret l987 luas 4000 M2,Akta No.87 tanggal 25 Maret l987 luas 4.000 M2,Akta No.89 tanggal 25 Maret 1987 luas 4.000 M2,Akta No.88 tanggal 25 Maret l987 luas 4.000 M2 kesemuanya tanah tersebut satu hamparan sesuai dengan Girik C Nomor 289.
Bahwa atas tanah yang klien kami miliki tersebut, saat ini dikuasai oleh PT.Sayana Integra Property tanpa alas hak yang dianggap, data juridis tidak benar. Karena sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kota Jakarta Timur tidak memiliki warkah atas penerbitanya. Sehingga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.385/Cipayung atas nama PT. Sayana Integra Property tidak mempunyai alas dasar hak diatas tanah milik klien kami seluas 24.250 M2,”jelas Edyanto.
Bahwa warkah itu wajib ada di BPN,karena itu dasar diterbitkan sebuah sertifikat di BPN Jaksel. Sebab itu menceritakan riwayat tanah dari tanah tersebut berasal dari mana,giriknya berasal dari nomor berapa,SKPT nomor berapa,Riwayat AJB juga harus ada karena tanah dibeli oleh siapa dan kepada siapa. Jika sertifikat itu diterbitkan tanpa warkah, maka Seritifikat HGB No.385/Cipayung atas nama PT Sayana Integra Property dianggap tidak mempunyai alas dasar hak diatas tanah milik klien kami.
Sehingga penerbitan sertifikat HGB No.385 Cipayung atas nama PT. Sayana Integra Property tidak memiliki data yuridis sama sekali.sehingga sertifikat HGB atas nama PT Sayana Integra Property dianggap tidak pernah ada. Bahwa pihak BPN maupun pihak PT .Sayana Integra Property tidak bisa menunjukan batas-batas tanah di lapangan pada saat melakukan pemeriksaan setempat (PS).sehingga sangat jelas penerbitan sertifikat HGB N.385/Cipayung atas nama PT. Sayana Integra Property dianggap tidak jelas dan tidak benar,”tegas Edyanto.
Lanju Edyanto menjelaskan klienya tidak mampu secara finansial untuk mengikuti alur peradilan Tingkat pertama sampai kasasi dan peninjauan kembali (PK).Oleh karena itu, pihaknya mohon kepada Bpk Presiden untuk memberikan perhatian agar pihak BPN Pusat dan BPN Jakarta Timur melakukan pengukuran ulang untuk pengembalian batas tanah-tanah yang dikuasai oleh PT. Integra Property yang didalamnya sebagian milik para pemohon perlindungan hukum. Dalam peristiwa hukum ini, pihak menduga ada peranan para mafia tanah yang tidak dapat mempertanggung jawabkan kepada pihak yang berhak.
Bahwa tidak ada lagi harapan kami selain mengadu kepada Bapak Presiden yang langsung memberikan perhatian terhadap tanah hak klien kami. Surat terbuka ini dengan tembusan Menteri ATR/Kapala BPN Pusat,Menko Kemaritiman dan Investasi Jakarta,Jaksa Agung RI,Ketua KPK dan Kepala BPN Jakarta Timur,”jelas Edyanto.( Smn).