Kasus Putu Diana Ekawati Resiko Medis Bukan Malpraktek

Ketarangan foto.  Direktur dr.Dwi Ariawan. MARS

 KataBali.com – Denpasar – Manajemen Rumah Sakit  (RS) Swasta terkenal  di Denpasar  akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan  pengaduan seorang pasien Putu Diana Ekawati ke Polda Bali (11/11) bahwa terjadi kasus malpraktik yang merugikan pengadu di tempatnya.

Melalui kuasa hukum Erwin Siregar,SH.MH  diadukan ke Polda Bali No.Reg Dumas/450/XI/2020/Dit Reskrimum ada dugaan terjadi tindak pidana malpraktek medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 KUHP,perlu kami luruskan  fakta medis yang sebenarnya  yang menimpa Putu Diana Ekawati salah satu pasien kami sesuai prosedur agar tidak salah persepsi.

Kepada Katabali. Com ketiga petinggi  yakni  Direktur,Humas dan pimpinan manajemen rumah sakit bahwa memang betul ibu Putu Diana Ekawati sebagai salah satu pasiennya. Terkait tindakan operasi penyakit myom pada pasien ini memang prosedur yang sering dilakukan oleh dokter kami sesuai dengan kompetensinya dan sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Bahwa terkait terjadinya keluhan pasien setelah tindakan operasi, berdasarkan hasil audit kami merupakan resiko medis yang terjadi, dimana resiko medis bisa terjadi secara individual tergantung kondisi fisik pasien,dan resiko medis bisa terjadibila ada factor penyulit saat tindakan operasi.

Untuk resiko medis juga sudah dilakukan penanganan yang terbaik hingga 7 kali naik meja oprasi.Dan secara medis pasien Putu Diana Ekawati dinyatakan sudah sembuh. Meski diakui  masih ada sedikit yang masih perlu ditangani oleh pihak rumah sakit. Hal ini bisa dilihat pasien sudah bisa beraktivitas seperti biasa melakukan jumpa press dengan wartawan, Jelas dr. Dwi Ariawan.MARS.

Menjawab pertanyaan tentang nilai uang dari Rp 100,150 hingga Rp 250 juta,menurut dr. Dwi, itu muncul dari kuasa hukum  Putu Diana Ekawati saat mediasi yang meminta ganti rugi Rp 5 miliar . Oleh manajemen  sebagai bentuk empati  semata mau memberikan nilai terakhir Rp 250 juta. Namun Putu Diana Ekawati bersama kuasa hukumnya Erwin Siregar kekeh Rp 5 miliar.

Berkenan dengan tidak ada titik temu dalam  mediasi dan dengan aduan oleh yang bersangkuta,merupakan hak yang bersangkutan,dan kami mengikuti prosedur dengan menunjuk kuasa hukum dari perusahaan. Kepada media  yang ingin mendapat informasi perihal  kasus hukum silahkan menghubungi  pengacara kami. Untuk ini kami dari pihak manajemen berharap setiap pemberitaan tetap menjaga nama baik kami,karena ini kasus  baru aduan masyarakat ,”harap dr.Dwi.

Seperti yang diberitakan Katabali.com sebelumnya,Putu Diana Ekawati (45)  perempuan asal Karangasem Bali bersuamikan bule mengadukan  dugaan terjadi malpraktik medis yang dilakukan seorang dokter di rumah sakit swasta  terkenal di Denpasar. Akibat dari kelalaian,korban Putu Ekawati harus menjalani operasi 7 kali selama setahun dan bukan kesembuhan melainkan muncul berbagai penyakit baru dideritanya.

Menurut Erwin Siregar,SH,pasca operasi klienya mengalami sakit luar biasa yakni mengigil,sesak nafas, mual-mual hingga muntah-muntah.Bahkan klienya selama  setahun sejak Nopember 2019 harus kehilangan pekerjaan rutin .Sehingga mengalami banyak kerugian secara materi maupun immaterial dimana pengadu merasa tidak percaya diri dan menjadi kurus serta sakit-sakitan,”jelas Erwin Siregar. hb

   

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *