Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara,Dinyatakan Terbukti Bersalah

Keterangan foto: Jerinx bersama istri Nora saling berpelukan seusai di vonis bersalah. ( Foto.Simon SR).

KataBali.com – Denpasar 0 Dalam persidangan terakhir putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ,menjatuhkan vonis pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara  terhadap I Gede  Ary Astina alias Jerinx ( JRX)  penggebuk drum band Superman Is Dead (SID). JRX  dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan  oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI ) Bali.

Ketua majelis hakim yang diketuai  Ida Ayu Adnya  Nyoman Adnya Dewi,  dalam amar putusan Kamis (19/11/2020) itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rahayu dkk  yang menuntut suami Nora Alexandra dengan pidana tiga tahun penjara.

 Majelis hakim berkesimpulan , bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senganja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama,ras dan antar golongan (SARA).

Jaksa Penuntut Umum  sebelumnya  dalam dakwaan alternatif pertama,Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 A ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”Memngadili,menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda Rp 10 juta susider satu bulan kurungan.Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalama tahanan,”tegas hakim Ida Ayu Nyoman Dewi.

Atas putusan pemindanaan penjara itu,terdakwa I Gede Ary Astina als JRX berasama  tim kuasa hukumnya , JPU telah sama-sama menyatakan pikir-pikir dalam persidangan. Menurut Humas Kajati Bali, Luga Arliyanto dalam relasenya mengatakan dalam 7 hari kedepan, akan  ada sikap JPU, apakah menerima atau menolak putusan.

Lanjut  Luga, pihaknya  mengapresiasi kegigihan baik dari Penasehat Hukum  terdakwa termasuk dari terdakwa sendiri selama proses hukum di kepolisian hingga saat persidangan dengan agenda putusan. Tentunya secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut,’jelasnya. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *