Diduga Malpraktik, RS Ternama Denpasar Diadukan Ke Polda Bali

Keterangan foto: Putu Diana Ekawati bersama kuasa hukumnya Erwin Siregar,SH.MH.

KataBali.com – Denpasar – Putu Diana Ekawati (45) seorang ibu rumah tangga asal Karangasem Bali mengadukan dugaan terjadi malpraktik medis yang dilakukan seorang dokter di rumah sakit terkenal di Denpasar. Akibat kelalaian dokter,korban Putu Diana Ekawati harus menjalani operasi selama 7 kali selama setahun dan bukan kesembuhan melainkan muncul berbagai penyakit dideritanya.

Didampingi kuasa hukumnya Erwin Siregar,SH,MH dkk  ,Putu Diana Ekawati,Rabu (11/11) kepada wartawan di Renon mengatakan ia terpaksa harus membawa ke ranah hukum untuk mencari keadilan, karena tidak ada titik temu dengan pihak manajemen rumah sakit.

“ Klien kami resmi adukan ke Polda Bali No Reg Dumas/450/XI/2020/Dit Reskrimum (11/11) ada dugaan terjadi tindak pidana malpraktek medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 KUHP,tegas Erwin Siregar.

Lanjut Erwin Siregar pengacara senior  Peradi Denpasar,bahwa dugaan malpraktek berawal saat klienya,menjalani operasi Laporoskopy ( tumor/myom) dimana tumbuh daging di Rahim di salah satu rumah sakit terkenal di Denpasar tanggal 9 Nopember 2019 lalu.

Dalam operasi itu dr.IB PA Sp.OG (K) diduga lalai  menyebabkan terpotongnya saluran kencing dan infeksi sepsi terhadap klienya.Hal ini dikaui oleh doctor IB PA yang saat itu langsung menginformasikan ke suami korban Kent Sangster.Dokter mengaku IB PA mengaku ada kesalahan pemotongan salah satu organ tubuh.Dia beralasan kondisi Rahim menempel di organ penting lainya,”jelas Erwin Siregar.

Menurut Erwin Siregar, pasca operasi klienya mengalami sakit luar biasa yakni mengigil,sesak nafas mula-mual hingga muntah-muntah. Bahkan klienya harus mengalami kejadian luar biasa dimana saat mengeluarkan kotoran yang seharusnya lewat lubang anus justru keluar dari vaginanya.

Ditambahkan  korban ,Putu Diana Ekawati warga Jalan Untung Surapati gang Sakura Nomor 7 Lingkungan Galiran Kaler Subagan Karangasem Bali, Villa Lovette Jalan Dewi Saraswati No 100 Seminyak Badung Bali, bahwa mulai saat itu dirinya tersiksa kondisi tubuhnya. Padahal sudah  7 kali naik turun meja operasi,tetapi dirinya megaku masih ada yang menganjal di sekitar perutnya.Selain itu ia juga terpaksa tidak bekerja selama setahun karena kelalaian dokter IB PA,”keluhnya.

Dijelaskan,sebelum menempuh jalur hukum,melalui kuasa hukumnya Erwin Siregar,Statik, Wayan Lastika yasa,Putu Windu Semara,Riyan Siregar ,Ni Made Dyah Sukasmi dan Sarah Vanesa  Bonaputra,bersama suaminya sudah melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit. Namun sampai saat ini belum ada titik temu dari tuntutan ganti rugi yang diminta.

Karena berdasarkan kronologis ditas patut diduga telah terjadi malpraktek terhadap penghadu yang dilakukan oleh teradu.Serhingga korban merasa hidupnya penuh dengan kesakitan, baik secara fisik dan psikis. Akibat dugaan tindakan malpraktek tersebut. Pengadu juga tidak bisa bekerja sejak Nopember 2019 sehinga mengalami banyak kerugian secara materi dan juga immaterial dimana pengadu merasa tidak percaya diri dan menjadi kurus serta sakit-sakitan.Kerugian yang dialami pengadu kira-kira sekitar Rp 5.000.000.000.00 ( lima milyar rupiah),”jelas Erwin Siregar.

Sementara ditempat terpisah ,pihak rumah sakit yang dikonfirmasi Rabu (11/11) Humas RS.  tidak ada ditempat.Malalui Dirut,RS kepada katabali.com,pihaknya belum bisa memberikan komentar  karena harus ada rapat internal  terlebih dahulu  dan berjanji hari Jumat (13/11) akan memberikan press relase untuk mengaklarifikasi atas kasus tersebut ,”jelasnya. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *