Diduga Gelapkan Uang Kliennya, Oknum Pengacara TS Dilaporkan Ke Polresta Denpasar
Keterangan foto: Kuasa hukum Edyanto D.Silalahi,SH menunjukan dua laporan Dumas Di Polresta Denpasar. ( Photo. Simon SR).
KataBali.com – Denpasar – Oknum Pengacara kondang berinisial TS, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 di Polresta Denpasar dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelapor yang tak lain klienya Rolf Stefefen Gornitz warga Negara Jerman merasa dirugikan senilai Rp 250.000.000 dalam penanganan perkara perebutan harta gono gini dengan mantan istrinya Suhati .
Pelapor Rolf Gornitz melalui kuasa hukumnya D Edyanto M. Silalahi,SH, Nadayana,SH dan Drs. Manaon Damianus Sirait,SH. MH kepada KataBali.Com Jumat (6/11) mengatakan bahwa tindak pidana diduga dilakukan oleh TS sesuai pagaduan masyarakat Nomor Reg ;Dumas /549/VI/2020/Bali/Resta Dps dan Dumas /512/V/2020/Bali/Resta Dps.
Sebagai kuasa hukum dari pelapor Rolf tgl 22 Mei 2020 melaporkan TS , pertama telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klienya. Bahwa awal September 2019 mendatangi kantor TS di Jln Gatot Subroto Timur, Denpasar untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum terkait pembagian harta bersama antara pelapor dengan eks istrinya yang dikuatkan putusan PN DPS No.1135/Pdt.G/2019 (10/2/2020).
Menurut Edyanto, bahwa telah terjadi kesepakatan dengan TS untuk menangani penyelesaian pembagian harta bersama tersebut.dalam penyelesaianya tidak ada komunikasi yang baik tidak sesuai dengan isi kesepakatan bertendensi merugikan klienya. Hal ini setelah membaca apa yang tercetak dan termuat dalam sebuah kalender dicetak oleh terlapor berbunyi “ Bersama Klien Rolf Stefefe sebagai Foreign Investment.” jelas Edyanto.
Akibat dari perbuatan terlapor, nama baik pelapor dan keluarga telah dicemarkan,dan telah mengundang perhatian dari pejabat berwewenang di Negara pelapor khususnya mengenai kewajiban pajak pelapor dan hak-hak lain sebagai seorang pensiun di negaranya dan kini menetap di Jalan Raya Padang Luwing, Dalung Kuta Utara Badung, Bali. Perbuatan terlapor, dimana awalnya pelapor hanya mau menggunakan jasa hukumnya, bukan untuk investasi. Oleh karena telah memenfaatkan kahadiran pelapor sebagai sebagai klien mengambil foto serta memuatnya di kelender untuk kepentingan kantor Hukum terlapor tanpa seijin pelapor.
Bahwa fakta-fakta hukum diatas, patut dikenakan hukuman pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah dirubah No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman satu tahun penjara.
Sementara Dumas/512/V/2020/Bali/Resta Dps, TS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Fakta-fakta hukum terungkap bahwa Rolf Stefefe Gornitz memiliki harta (gono-gini) dengan eks istrinya (Suhati) sebagai penggugat di PN Dps denga perkara No.1135/Pdt.G/2019/PN Dps.dalam perkara ini terlapor TS ditunjuk sebagai kuasa hukum dengan jasa pembayaran secara bertahap,sebesar Rp 250 juta dan telah dibayar kepada terlapor senilai Rp 195.000.000. Namun perkara yang ditangani tidak pernah dilaporkan terjadinya perdamaian antara Suhati (penggugat) denga Rolf (tergugat).dari kasepakatan itu dan Suhati telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada TS. Tetapi TS tidak pernah menyampaikan hasil perdamaian kepada klienya termasuk uang perdamaian sebagai ganti rugi peralihan hak sewa harta bersama kepada Rolf (tergugat) yang kini sebagai pelapor.” jelas Edy Silalahi.
Ditambahkan Nadayana,SH.MH, bahwa pihaknya menduga TS telah melakukan tipu muslihat dan penggelapan atas permintaan uang senilai Rp 250 juta sebagai hasil kesepakatan perdamaian tersebut. Akibat dari sikap dan perbuatan terlapor, klienya dirugikan dan menuntut terlapor segera menyerahkan uang hasil perdamian tersebut. Dan menyerahkan kwintansi penerimaan uang kepada palapor jasa terlapor Rp 195.000.000 disertai bukti-bukti kwintansi penyerahan uang oleh palapor kepada terlapor. “Kedua laporan diatas oleh penyidik Polresta sudah ditemukan dua alat bukti dan dalam waktu dekat status terlapor TS naik sebagai tersangka,” kata Nadayana.
Sementara ditempat terpisah , terlapor TS ketika dihubungi mengatakan dirinya tidak tahu menahu atas laporan itu dan jika Rolf Goritz melaporkan dirinya itu adalah haknya. Kepada KataBali.Com TS minta menghubungi kuasa hukumnya Teddy Rahardjo,SH. Menurut Teddy Rahardjo dirinya membantah tudingan terhadap klienya atas kasus uang senilai Rp 250 juta tersebut. Dan sungguh aneh kuasa hukum Rolf Edyanto Silalahi cs mempidanakan klienya.
Karena sampai saat ini Rolf masih pegang sebagai kuasa hukumnya. Hal ini terbukti dengan kasus perdata perihal uang Fee itu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Diakui Teddy ,pernah menerima surat pecabutan nomor 17 dari kuasa hukum Rolf, namun hanya berupa fotocopy bukan aslinya. Maka pihaknya menganggap surat pecabutan itu illegal dan secatra hukum Rolf masih status sebagai klienya, jelas Teddy.
Menjawab pertanyaan jika status TS dinaikan sebagai tersangka, pihaknya akan menggugat Rolf secara perdata wanprestasi. Dan kepada penyidik Polresta juga akan di praperadilkan karena melanggar hukum. Ini sesuai Sema nomor 1 tahun 1956 isinya apabila masih ada perdebatan hukum baik ranah perdata maupun pidana semua laporan itu harus diabaikan atau ditunda dulu menunggu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa masalah uang 250 juta yang dipersoalakan saat ini sedang berjalan persidangan di PN Dps. Kita tunggu putusanya apakah milik Rolf Goritz atau milik TS. Sesuai kesepakatan uang itu adalah lawyer fee dan sucses fee.Dan Rolf pernah dipanggil TS dua kali untuk menanyakan apakah uang yang dititipkan untuk bayar lawyer fee dan success fee atau uang apa. Namun pada panggilaan ketiga, justru ia menerima surat dari kuasas hukum Rolf, klienya TS dilaporkan secara pidana di Polresta Denpasar,”.jelas Teddy. (Smn).
.