Tersangka Tri Nugraha,SH Bunuh Diri Didalam Toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali
KataBali.Com – Denpasar – Peristiwa berdarah dan heboh terjadi di Gedung Kejaksaan Tinggi ( Kejati Bali), Jalan Letda Tantular Niti Mandala Renon Denpasar, Senin malam (31/8). Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),terjadi Senin pukul 19.45.Tri Nugraha (TN), saat itu hendak ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali tewas bunuh diri.
Kronologisnya, TN seusai menjalani pemeriksaan selama 8 jam sejak pukul 12.00 wita. Ketika digiring dari ruangan pemeriksaan di lantai II menuju mobil tahanan, tersangka TN yang didampingi kuasa hukum H.Harmaini Hasibuan,SH minta ijin kepada jaksa dan pengawas tahanan untuk ke kamar kecil. Saat itulah tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api.
Suara letusan, membuat panic petugas dan pengawas yang mengawal TN. Kemudian ketika membuka toilet, petugas menemukan tersangka TN sudah dalam kondisi duduk, dengan dada kiri bersimbah darah segar. Juga di TKP ditemukan sepucuk pistol jenis revolver di depan kamar mandi, diduga digunakan TN untuk mengakhiri hidup dan menuntup kasusnya.
Sejurus kemudian, penyidik memeriksa kondisi tersangka TN yang juga mantan kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kodya Denpasar dan Badung (22011-2013) sudah tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia. Pukul 20,00 Wita, jenazah TN digotong petugas dilarikan ke RS Bross yang lokasinya tak jauh dari Kejati Bali, ”Sudah positip meninggal dunia,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto,SH saat dihubungi via whatsapp tadi malam.
Menjawab dari mana TN mendapatkan senjata api yang digunakan untuk bunuh diri. Tak jelas pula, bagaimana tersangka sampai membawa pistol ke Kejati Bali, ”Nanti tunggu penjelasan selanjut setelah hasil penyidikan pihak kepolisian Pollda Bali,” imbuh Luga Herlianto.
Sementara Jaksa Agung RI.Dr.ST.Burhanuddin,SH.MH dalam release dari Kasi Penkum Kejati Bali yang diterima Selasa ( 1/9/20) menyampaikan penjelasan mengenai adanya insiden bunuh diri.
Jaksa Agung RI Burhanuddin, menyampaikan mengenai adanya insiden bunuh diri atas nama tersangka Tri Nugraha, SH. yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Bahwa awalnya pada tanggal 31 Agustus 2020 Tersangka Tri Nugraha, SH. memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut diatas. Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita Tersangka Tri Nugraha, SH. datang bersama Penasihat Hukumnya ke Kantor kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Tersangka.
Setelah pemeriksaan Tersangka selesai, berdasarkan pendapat Tim Jaksa Penyidik terhadap Tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif.
Sekitar pukul 12.00 Wita Tersangka meminta izin kepada Penyidik untuk sholat dan setelah diizinkan Penyidik, ternyata ditunggu cukup lama dan Tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, maka Penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat, akan tetapi Tersangka tidak ditemukan, maka Tim Penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Tersangka Tri Nugraha, SH. ditemukan dirumahnya dan kemudian oleh Tim Penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan. Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali Tim Penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protocol covid-19, dimana sebelum dibawa ke Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, terhadap Tersangka Tri Nugraha, SH. terlebih dahulu dilakukan Rapid Tes dan hasilnya non reaktif.
Selaian dilakukan pemeriksaan rapid tes, terhadap Tersangka Tri Nugraha, SH. juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, sehingga sekitar pukul 18.00 Wita Tim Penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diperoleh jawaban bahwa dokter sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Pada pukul 18.20 Wita Tersangka Tri Nugraha, SH. sempat melaksanakan sholat Magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa (karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah). Selanjutnya pada pukul 19.30 Wita ketika dokter sudah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Tersangka .
Selanjutnya , ketika Tersangka dan Tim Penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik Tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yg disimpan di locker dan setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet, namun sekitar 2 (dua) menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui Tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh Tersangka.
Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut. ( Smn).