PHDI dan MDA Bali Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan Yadnya dan Keramaian

KataBali.com – Denpasar – Karena pertimbangan data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali, kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat, dan klaster kemunculan kasus covid-19 banyak bersumber dari interaksi masyarakaț, maka Parisadha Hindu Dharma Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran (SE). SE yang bernomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 dan 007/SE/MDA-Provinsi  Bali/IX/2020 mengatur soal Pembatasan  Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi gering agung.

Dalam surat edaran disebutkan, semua Upacara Panca Yadnya yang bersifat ngewangun (direncanakan), seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben masal, mumukur, meligya, yadnya (padiksaan), mapandes, serta karya neawangun yang lainnya, seperti mamukur, nyegara gunung, dan lain-lain, supaya ditunda sampai pandemi covid-19 dinyatakan mereda.

Upacara Panca Yadnya juga dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas. Dalam setiap pelaksanaan upacara Panca Yadnya, mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19, seperti, wajib menggunakan masker secara benar, menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter.

Selain itu, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), mengutamakan Perilaku Hidup Bersih dan Sebat (PHBS), dan melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan, dan sesak napas.

Pujawali/piodalan di Pura Kahyangan Jagat, Pura Dang Kahyangan, Kahyangan Desa/Banjar Adat, dan Pura lainnya, pelaksanaan upacara dilaksanakan sederhana.

Pelaksanaan upacara diupayakan dapat dilaksanakan dengan ketentuan, maksimal 1 (satu) hari, terkecuali ada ketentuan lain yang mengharuskan lebih daripada 1 (satu) hari dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Persembahyangan di pura dilakukan dengan mengatur jarak dan bergiliran25 persen dari daya tampung. Upacara tidak diringi gamelan atau tari wali.

Untuk upacara kematian Pitra Yadnya meninggal karena positif Covid-19 dilakukan dengan kremasi langsung sesuai protokol kesehatan. Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan upacara makingsan di gni atau dikubur, kecuali Sulinggih dan Pamangku.  Upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.

Untuk upacara Manusa Yadnya dilakukan sederhana tanpa resepsi. Setiap desa adat harus memastikan tidak adanya segala keramaian dan tajen di wewidangan desa adat masing-masing.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *