Hasil Rapid Test 1 Positip 6 Honorer Reaktif Covid-19 Di Kajari Denpasar

Keterangan Foto. Kasi Pidum, I Wayan Eka Widanta,SH saat menjalani Rapid Test Covid-19.

KataBali.Com-Denpasar-Kejakasaan Negeri ( Kejari) Denpasar  kembali melaksanakan Rapid Test Covid -19 kepada seluruh pegawai dan honorer. Hasilnya cukup mengejutkan dibandingkan rapid test yang dilakukan sebelumnya  zero  ,Senin (7/9)  ditemukan 1 orang pegawai (bendahara) positip dan 6 orang honorer reaktif covid-19.

Sementara Kajari Denpasar Luhur Istigfar,SH  , Kasi Pidum,I Wayan Eka Widanta,Kasi Datun, I Gst Ayu Fitria,Kasi Intel/Humas,Kadek Ari Supriadi ,Kasubagbin,Kasi Pidsus dan Kasi Barang Bukti    serta seluruh jaksa dinyatakan non reaktif. Untuk ke enam orang honorer yang dinyatakan reaktif  .Oleh petugas Puskesmas Denpasar Barat bertugas  meminta   untuk menjalani karantina mandiri selama 2 minggu  berada di rumah kemudian melakukan swab jika dinyatakan non reaktif baru boleh measuk kerja seperti biasanya.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel rangkap Humas Kejari Denpasar,Kadek Ari Supriadi,SH sehubungan pelaksanaan rapid test menyeluruh dilingkungan kantor Kejari Denpasar.Rapid Test  ini terus dilakukan jika dirasakan perlu demi menjaga penyebaran Covid-19 terutama bagi para jaksa-jaksa yang sering berhubungan dengan masyarakat pencari keadilan.

“ Bersyukur sudah tiga kali acara rapid test yang sama ,tidak satupun para jaksa dan Kasi di lingkungan Kejari Denpasar terkena covid-19. Yang terpapar Cuma satu orang pegawai bagian bendahara positip tertular  covid-19 dari keluarganya .Untuk itu,pegawai bersangkutan langsung  diperintahkan untuk berobat ke rumah sakit ,”jelas Kadek Supriadi.

Sementara 6 orang honorer  yang dinyatakan reaktif, oleh petugas kesehatan Dari Puskesmas Denpasar Barat Cuma disarankan melakukan karantina mandiri selama dua minggu berada di rumah. Setelah itu, ke enam orang itu diadakan rapid test lagi apakah masih reaktif  atau non reaktif,Jika sudah dinyatakan sembuh (non reaktif)  baru boleh masuk kerja kembali.

Dijelaskan Kade Ari Supriadi,selama dua minggu Pengadilan Negeri (PN) Lockdown tercatat sekitar 200 orang lebih terdakwa tertunda persidangannya. Selama dua minggu itu ,dampak positip adalah pengurangan biaya  makan para tahanan kejaksaan. Seminggu dua kali sidang  hari Selasa dan Kamis masing-masing  80 orang  kali empat kali sidang   total 240 orang tahanan terpaksa di cansel.

Selama dua minggu itu,biaya makan para tahanan per orang Rp 16.000 bagi 240 orang tahanan  yang disediakan oleh kantin  Kejari (ibu Sega) otomatis dampak positip sedikit   mengurangi anggaran Negara. Biaya anggaran makan  selain kepada para tanahan dan petugas pengawal tahanan serta para jaksa selama itu ditiadakan ,jelas Kadek Ari Supriadi. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *