Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19, Pemerintah Tempatkan Dana Rp 30 Triliun Di Bank Umum dan Korporasi Padat karya
Keterangan Foto : OJK Wilayah 8 bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Rabu ( 12/8 ) Sosialisasikan kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid 19,sosialisasi Pimpinan Bank Umum di Bali.
KataBali.com – Denpasar – Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali; Tri Budianto mengatakan, meskipun pandemi covid menyebabkan krisis di bidang kesehatan namun berdampak luas ke sosial, ekonomi dan keuangan. Pemerintah merespon dampak pandemi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi dengan nilai Rp 695,20 T. Secara nasional total 60,66 juta debitur telah menerima subsidi bunga dengan nilai mencapai Rp35,28 T dengan 1.601,75 T total outstanding kredit penerima subsidi.
Hal itu, Tri Budianto dijelaskan, saat bersama Otoritas Jasa keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, mensosialisasi kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid 19.Sosialisasi kali ini mengundang seluruh pimpinan Bank Umum di Bali.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan, mensosialisasikan materi tentang pemberian subsidi bunga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, penempatan uang negara pada bank umum, dan program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya.
Dalam pemaparannya,terkait dengan penempatan uang negara, bank umum dapat mengajukan diri menjadi mitra penerima uang negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun demikian, penempatan uang negara ini bukan sebagai bantuan likuiditas karena bank penerima dana wajib menyalurkan dananya sebanyak 3 kali lipat dari jumlah penempatan.
Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian yang melambat saat ini. Jumlah dana yang akan ditempatkan mencapai Rp 30 Trilyun, bersumber dari kas negara. Penempatan ini bersifat sementara yaitu 6 bulan dengan tingkat suku bunga minimal sebesar bunga penempatan uang negara di Bank Indonesia dapat diperpanjang sesuai kondisi yang berlaku.
“ Untuk periode pertama, penempatan uang negara telah dilakukan di 4 Bank Himbara yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan untuk Provinsi Bali, Bank BPD Bali sedang dalam tahap persetujuan di kementerian keuangan, “ jelas Tri.
Sedangkan, Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha. Program ini bertujuan menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemic diharapkan pelaku usaha menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.
Penerima Jaminan Kredit Tidak Terlibat Hukum Kepailitan
Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.Mereka yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK; Yan Jimmy Hendrik Simarmata industri perbankan mengusulkan agar persyaratan untuk kebijakan terkait penjaminan korporasi dapat disesuikan kembali karena di Bali, khususnya di sektor pariwisata tidak dapat mendapatkan kebijakan tersebut karena ukuran perusahaan yang tidak terlalu besar.
Hal tersebut akan menjadi saran kepada pemerintah pusat untuk dikaji kembali.
Pimpinan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali menyatakan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan berharap agar seluruh kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dapat dijalankan di triwulan ketiga tahun 2020.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pangsoda meminta agar industri di Bali senantiasa memberikan laporan perkembangan restrukturisasi kredit di kantornya masing-masing sebagai bahan evaluasi efektifitas program-program pemerintah serta bergerak cepat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi khususnya di Provinsi Bali.
Dalam mendukug pemulihan Ekonomi Bali,OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengungkapkan,kegiatan sosialisasi perlu dilaksanakan untuk memastikan, industri perbankan di Bali sudah melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. ( nani )