Lima Orang Hakim PN Denpasar Reaktif, 10 Orang Napi Positif Covid-19
Keterangan foto: Ketua dan Wakil PN Denpasar, DR. Sobandi,SH.MH dan DR. I Wayan Gede Rumega,SH,MH.
KataBali.com – Denpasar – Dari 161 orang aparatur sipil nasional (ASN) dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,hasil rapid test ditemukan 15 orang dinyatakan reaktif covid-19. Kelima 15 orang yang dinyatakan reaktif itu dikeluarkan oleh petugas Dinas Kesehatan Kodya Denpasar setelah melakukan rapid test seluruh ASN hingga honorer di PN Denpasar Jumat ( 14/8).
Ke 15 orang status reaktif terdapat nama 5 orang hakim,panitera pengganti (PP) 5 orang sisanya dari karyawan,honorer dan satu orang pemilik kantin. Mareka yang berstatus reaktif langsung diperintahkan melakukan test Swab untuk mengetahui keadaan kesehatan apakah positip Covid-19 atau tidak.
Dan selama belum mendapatkan hasil Swab tidak diperkenakan masuk kerja alias karantina mandiri.Hasil Rapid Test ini belum tentu mareka yang reaktif dinyatakan positip,bisa juga negatif karena beberapa faktor imun tubuh saat itu.Namun validasinya dari hasil Lap Swab baru diketahui apakah terpapar virus corona-19 atau tidak,”kata salah seorang petugas rapid test.
Kapala Pengadilan ( PN) Denpasar, DR. Sobandi,SH didampingi Wakil PN. DR. I Wayan Gede Rumega,SH.MH serta panitera sekretaris Rotua Rossa Matilda Tampumbolon,SH kepada Katabali.Com mengatakan rapid test 161 hakim ,PP, karyawan ditambah 10 orang pengacara LBH Pusbakum dan 4 orang pengelola kantin. Untuk kantin milik ibu Abas dinyatakan reaktif selama dua minggu ditutup sementara dan menunggu hasil swab.Demikian kelima hakim dan paniteran serta karyawan dan honore yang dinyatakan reaktif.

Hasilnya 15 orang reaktif dan sore ini (14/8), diperintahakan melakukan test Swab di rumah sakit. Mareka adalah 5 orang hakim, PP (5 ) sisanya karyawan dan honorer serta seorang ibu pemilik kantin (reaktif) .Semua biaya swab akan ditanggung oleh PN Denpasar,sedangkan untuk honorer disertai bukti yang dikeluarkan secara mandiri akan diusahakan diganti oleh panitera sekretaris Matilda.
“Tadi jika ada wartawan yang sering liput di PN dan Kajakasaan ingin ikut rapid test dipersilahkan. Namun dari sekitar 12 wartawan diharpakan tak satupun yang datang,” kata Soebandi.
Lanjut Soebandi, PN Denpasar sebagai Jendela Peradilan Indonesia di Mata Dunia masa pandemi covid -19 ,baik hakim maupun karyawan serta semua orang yang beraktivitas di lingkup PN Denpasar harus bersih atau negatif kesehatanya.
Sehingga masyarakat pencari keadilan ingin berkunjung atau mengikuti proses persidangan merasa aman.Pelaksanaan rapid test yang dilakukan PN Denpasar sangat penting sebagai garansi bagi pencari keadilan .Sehingga masyarakat umum tidak merasa dihantaui ketakutan oleh wabah virus corona-19 yang melanda seantero dunia tersebut.”jelas Soebandi.
Menjawab pertanyaan, apakah rapid test itu perintah/imbauan dari Mahkamah Agung atau ikut latah dengan kondisi daerah lain yang melakukan hal sama. Menurut Soebandi mengelak ,mengatakan kegiatan pertama rapid test setelah enan bulan masa pendemi adalah inisiatip PN Denpasar sendiri selain menjaga kesehatan juga untuk memberikan rasa aman bagi semua pihak yang berhubungan dengan instansi pelayanan hukum tersebut.
”Ini adalah salah satu protokol kesehatan mengantisipasi untuk mencegah Covid-19.Apalagi PN Dps juga melayani 90 persen masyarakat umum dan sisanya 10 persen warga Negara asing (WNA) yang terlibat kasus pidana maupun perdata. Jangan sampai terdakwa dan terpidana terpapar covid-19 dari klaster PN Denpasar. Jika hal itu terjadi khusnya bule-bule WNA, tentu akan berpengaruh atas kredibilitas atau nama baik PN Denpasar sebagai Jendela Peradilan Indonesia di mata Dunia”kata Soebandi.
Di tempat terpisah Kasipidum Kejari Denpasar,I wayan Eka Widanta,SH kepada Katabali.Com mengatakan dari 24 nara pidana (Napi) hasil Rapid Test dinyatakan reaktif. Mareka sebelumnya dititipkan di tahanan kepolisian Poltabes Denpasar tidak bisa masuk LP.Kerobokan,Badung. Oleh Kepala Lapas Kerobokan ke 24 orang itu terlebih dahulu di test Swab, hasilnya 10 orang dinyatakan positif Covid-19,kini mareka ditangani tim Gugus Tugas dititipkan LPK di Pring.Sementara sisanya 14 orang dinyatakan negatif mareka boleh pindah ke ruang tahanan LP Kerobokan,” kata Eka Widanta.
Selama pandemi covid-19,semangat kerja para jaksa tetep tinggi menjalankan kewajibanya mendakwa dan menuntut para terdakwa kasus pidana .Namun dengan sistim sidang online ,jatah makan para JPU sekali makan nilai Rp 16.000 dari kantin Bu Sega . Sementara jatah anggaran makan untuk para terdakwa yang menjalankan proses persidangan tetap dan diantar oleh petugas kantin Bu Sega yakni dua hari sekali Selasa dan Kamis tetap dikirim ke LP Kerobokan.
Selama pandemi, kata Eka Widanta yang mengalami penurunan yakni biaya antar jemput petugas kejakasaan dan kepolisian yang mengawal tahanan dari LP ke PN Denpasar pulang pergi . Selebihnya berjalan seperti biasa termasuk jumlah kasus yang disidangkan. Kendala yakni biaya makan tahanan yang dititipkan di kepolisian yakni Rp 30.000/orang perhari karena harus beli atau pesan dari luar. Sementara anggaran dari LP untuk satu Napi hanya Rp 16.000 untuk sekali makan yang dimasak didalam Lapas sendiri dengan menu standar”tegas Eka Widanta.
Lanjut Eka Widanta,SH yang segara menyelasaikan gelar S2 di Univ. Ngurah Rai menambahkan bahwa para JPU yang menangani kasus pidana dimana terdakwanya terindikasi reaktif yakni 10 orang tadi, tidak satupun JPU terpapar . Karena mareka dalam bersidang tidak bersentuhan langsung dengan terdakwa dimana sidang online memaksa mareka hanya lewat gambar dan suara. Demikian juga seluruh jaksa dan karyawan Kejaksaan Negeri Denpasar hasil rapid test semua dinyatakan negative covid-19.” jelas Eka Widanta. ( Smn).