Harta Kekayaan Tri Nugraha Di Sita Diduga Hasil TPPU dan Gratifikasi
Keterangan foto: Aset-aset tanah dan rumah yang disita diduga hasil dari TPPU dan gratifikasi.
KataBali.Com – Denpasar – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang a.n. Tersangka TN melakukan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga terkait dengan Tindak Pidana yang disangkakan kepada tersangka TN.
Adapun tindakan penyidik ini didasarkan pada Penetapan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan.
Adapun jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.
“Hari ini Jaksa Penyidik telah menindaklanjuti Penetapan dari PN Denpasar dengan melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan di atasnya a.n. WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya”. Penjelasan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, S.H., M.Hum.
Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Bali telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka TN dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan.
Seperti diberitankan sebelumnya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha menjadi tersangka dan segera dihadapkan di meja hijauh Pengadilan Tipikor Denpasar dalam waktu dekat,diduga terkait tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang terjadi selama menjabat di dua wilayah hukum tersebut.
Tersangka yang saat ini ,sebagai Dirjen BPN pusat saat penyidikan berlangsung beberapa kali mangkir dengan alasan sakit.Namun penyidik Kajati Bali terus terus bekerja untuk mempercepat proses hukum da n harus proaktif datang ke Jakarta,” jelas Luga.
Dalam dua kasus tindak pidana yang menjerat Tri Nugraha seputar TPPU dan gratifikasi dengan nilai ratusan miliar.Diantaranya money laundry dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung dan Denpasar dalam pengurusan persertifikatan tanah,disinyalir sering bermasalah akibat permainan kotor untuk menumpuk pundi-pundi pribadinya.
Salah satunya terkait hubungan dengan kasus mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta dengan PT Maspion dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah saenilai 150 miliar.Dimana tersangka Tri Nugara diduga kecipratan Rp 10 mioiar yang terungkap dalam persidangan dan Sudikerta di vonis 12 tahun oleh PN Denpasar dan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) d9ikorting 6 tahun penjara.Uang itu digunakan Tri Nugraha untuk membeli lahan perkebunan karet di Sumatera Selatan.(Smn).