Hakim Tinggi Bali H.Sumpeno, SH.MH, Dilematis Ketika Menjatuhkan Hukuman Mati Bagi Seorang Terdakwa
Keterangan Foto. H. Sumpeno,SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali. ( Photo. Simon SR).
KataBali.Com – Denpasar – Ketika seorang majelis hakim dan jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman atau tuntutan berat bagi seorang terdakwa kasus pidana dengan vonis mati.
Adalah sebuah pertarungan berat dalam kehidupan sebagai manusia yang harus dipilih antara rasa kemanusiaan dan penegakan hukum. Karena mencabut nyawa manusia adalah hak mutlak sang pencipta, disini batin seorang majelis hakim dan jaksa penuntut umum sebagai manusia biasa pasti bergejolak mau tidak mau harus memilih memberikan keadilan.
H. Sumpeno, hakim tinggi Denpasar, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat membagi pengelaman sebagai seorang hakim ketika menjatuhkan hukuman mati bagi seorang terdakwa.
Vonis mati pertama bagi teripidana mati NG Yaqqiang Mathew alias MAT WNA Singapura, membuat hati Sumpeno berguncang kencang dan harus melalui musyawarah alot dengan dua anggota majelisnya.Ini menyangkut masa depan dan kehiduoan seseorang, jika salah akan menangung dosa hingga dunia akhirat nanti.
Karena ada dua pertimbangan yang harus dipikiran selain masa depan terpidana dan keluarga yang ditinggalkan ,juga disisi lain penegekan hukum yang diamanatkan harus dijalankan sebagai pengadil yang benar-benar adil bagi semua pihak.
Demikian juga, bagi seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika mendakwa dan membutikan dakwaanya serta menuntut hukuman mati atau seumur hidup bagi terdakwa mampu meyakinkan majelis hakim bahwa orang tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan.
Dalam proses persidangan awal hingga akhir, kadang ada godaan dari perbabagi oknum dan keluarga terdakwa ingin mempengaruhi proses penegakan hukum. Oknum ini dengan berbagai cara dan celah ingin masuk dengan keluh kesah minta dikasihani dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang sebagai rasa terima kasih.Nah praktek KKN seperti ini jika seorang penegak hukum terbuai dan memenfaatkan kesempatan dalam kesem pitan akan merusak wajah peradilan dimata masyarakat.
Supeno,mencotohkan kasus Djoko Tjandra yang sekarang lagi heboh,dia bisa kabur,mudik,bikin paspor dan kabur lagi. Ini membuktikan praktek kongkalikong jual beli pasal tuntutan dan vonis masih berje maah di negeri ini. Revolusi aklak dan moral bagi penegak hukum perlu direformasi dengan aturan lebih tegas bagi pelanggarnya dengan hukuman berat serta harta kekayaan dari suap-menyuap dan gratifikasi dirampas untuk Negara.,tukas Sumpeno.
Sementara hukuman mati bagi terdakwa NG Yaqqiang WNA Singapura,terdakwa adalah jaringan kejahatan narkoba internasional. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.573 Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst. Tanggal 13 September 2016 oleh majelis Hakim H. Supeno,SH.MH (Ketua),Diah Siti Basariah,SH.MH (Anggota) dan Jamaluddin Samosir,SH.MH (Anggota) adalah vonis mati pertama sebagai Hakim.
Dalam amar putusan,terdakwa MAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair ( Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.Sedangkan barang bukti (BB) berupa 42 kg sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa MAT, jumlah BB cukup banyak yaitu 542 kg sabu-sabu.Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,juga merupakan ancaman bagi bangsa dan Negara yang sedang giat-giatnya memberantas kejahatan narkoba. Perbuatan terdakwa sudah merupkan sindikat atau jaringan internasional dimana dilakukan di lintas Negara.
Supeno, yang mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat mantan Ketua PN Balikpapan ini, cukup dikenal oleh pers karena telah banyak mengadili perkara-perkara besar.Di antaranya menangani perkara PK Anas Urbaningrum,perkara OC Kaligis (Advoka6t terkenal), perkara Jero Wacik ( mantan Menteri di era SBY), Rohadi ( PP PN Jakarta Utara),perkara reklamasi pantai teluk Jakarta.
Sumpeno ,Juga pernah menjatuhkan hukuman 20 tahun terhadap terdakwa Frans Tande karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,pada saat bersangkutan bertugas sebagai hakim di PN Kalabai-NTT (1991).
Sumpeno adalah alumni S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gajahmada Yogyakarta, S-2 di STIH Iblam Jakarta,S-3 di Universitas Trisakti Jakarta.Dan Sabtu (29/8/2020) akan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kepastian Hukum Putusan Pengadilan Perdata Terhadap Putusan Yang Memuat Konten Non Executable”, di Universitas Trisakrti Jaksel.
Dalam sidang terbuka terdiri dari dewan penguji Prof.Dr.Eriyantauw Wahud,SH,MH, Prof.Dr. Abdullah Sulaiman,SH.MH, Dr.Endyk M .Ansor,SH. MH, Dr.Gunawan Djayaputra,SH,SS,MH (Co-Promotor) dan Dr. Endang Pandamadari,SH,MH. Jika lulus meraih gelar Doktor Hukum (29/8/20), nanti di pengadilan Tinggi Bali ada enam hakim bergelar Doktor,” kata Sumpeno. ( Smn).