Deputi Bappenas; Proses Sidang Online Aplikasi SPPTTI Baru Maksimal 2023
Keterangan foto: Tim Bappenas bersama Ketua PN dan Kajari Denpasar ketika meninjau persidangan online.(Photo.Simon SR).
KataBali.Com – Denpasar – Tim Bappenas dipimpin Deputy Politik Hukum Dan Pertahanan ( Polhukam), Dr. Ir.Slamet Soedarsono sosialisasi dan meninjau langsung proses sidang online aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTTI) di Kajaksaan Negeri ( Kajari) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa(4/8). Sehubungan dengan masa pandemi covid-19, Bappenas selama satu jam lebih melihat sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) dilapangan , jika belum maksimal akan diperhatikan di dua lembaga pelayanan publik ini terutama signal wifi yang dikeluhkan .
Rombongan Deputi Slamet Soedarsono,bersama Direktur Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional Bappenas Dr.Ir. Wisnu Utomo,M.Sc dan Direktur Pertahanan dan Keamanan Bappenas RM Dewo Broto Joko P,SH.LLM didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istigfar,SH.MH, Kasi Intel/Humas Kejari Kadek Heri Supriyadi,SH, Kasi Pidum, Wayan Eka Widanta,SH. Juga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Soebandi,SH.MH. Wakil PN Dps, Dr.I Wayan Gede Rumega,SH.MH, Humas PN Denpasar Made Pasek,SH,MH. berkesempatan untuk mengusulkan apa yang dirasakan menjadi kandala dalam sidang online untuk segara diperbaiki.
Kehadiran dalam rangka sosialisasi SPPTTI langsung memantau proses sidang online di lingkup Kejari Denpasar ,Pengadilan Negeri Denpasar, BNN serta kepolisian. Selain kesiapan para jaksa penuntut umum serta peralatan software dan kelancaran jaringan wifi dalam penjelasanya mengatakan bahwa saat ini SPPTTI di Pengadilan Negeri Denpasar dianggap sudah berjalan dengan baik. Namun perlu peningkatan untuk jaringan internet yakni satelit sendiri,”usul Wakil KPN Denpasar, Dr. I Wayan Gede Rumega,SH. MH.
Namun untuk Kejari Denpasar dan Kepolisian masih terdapat banyak kandala atau belum maksimal, tetapi saat ini di Kejari Denpasar setiap penanganan perkara diwajibkan memasukan data perkara itu dalam system aplikasi CMS ( Case Management System). Karena Proses tersebut dipantau langsung oleh Menkopolhukam. Menurut Luhur Istigfar, kandala yang dijumpai dilapangan soal penerapan aplikasi trial and error, sehingga perlu adanya perbaikan dan peningkatan kualitas agar bisa lebih baik, ketika jaksa melaporkan adanya penanganan perkara mulai dari SPDP hingga dengan eksekusi,” kata Luhur Istigfar.
Hasil pantauan,pelaksaan SOP ( Standar Operasional Prosedure) pada sidang online di Pengadilan Denpasar masih sangat memprihatinkan. Karena menggunakan teknologi yang masih rendah, seperti penggunaan laptop, juga masih tergantung pada koneksi wifi. Istigfar juga mengatakan saat pemantauan di Pengadilan Denpasar ketika sidang berlangsung masih dtemui kandala koneksi internet karena menggunakan wifi,” jelasnya.
Maka secara otomatis koneksi internet yang menggunakan wifi melemah, hal itu disebabkan jaringan internet banyak digunakan orang banyak, sehingga sidang pun menjadi masalah, baik dari suara (audio) maupun gambar yang berakibat pada kualitas persidangan itu sendiri.
Maka kepada tim Bappenas Kajari maupun PN Denpasar mengusulkan untuk melakukan perbaikan penambahan fasilitas prasarana yang dibutuhkan dalam persidangan sistim online SPPTTI tersebut. Sehingga di tahun tahun mendatang atau di 2023 sudah maksimal disetiap pengadilan se Indonesia tidak ada lagi keluhan lagi. Karena sidang online dinilai lebih efisien terutama kasus pidana dimana tahanan di Lp tidak perlu hadir di ruang sidang.Demikian juga tahanan di rutan kepolisian bisa terkoneksi langsung secara online.
Sementara Humas PN Denpasar, Made Pasek,SH.MH ketika dihubungi mengatakan untuk pelayanan sidang online di PN Denpasar sudah memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah, namun masih perlu ditingkatkan sarana dan prasarana terutama koneksi intenet dan perangkat software lainya,” jelas Pasek.
Namun disisi lain beberapa orang penasehat hukum yang dimitai komentarnya antara lain Raymond Simamora,SH,Charly Usfunan,SH dan Iswahyudi,SH, bertolak belakang bahwa persidangan sistim online dalam kenyataannya pelaksanaan masih banyak kekurangan, dan sangat merugikan bagi para penasehat hukum dalam menjalankan hak dan tanggungjawab saat pendampingan hukum di Pengadilan Denpasar. Para pengacara tidak bisa mengeksplor secara maksimal dalam melakukan pembelaan karena hilang roh atau spririt sebagai seorang advokad membela maksimal bagi klien mareka,” kata Raymond.
Lanjut Raymond Simaora menyebutkan bahwa alasan pandemi covid-19 untuk sidang online terlihat aneh, karena ada perbedaan antara sidang perdata dan pidana . Pada sidang perdata pengunjung dan volume sidang tampak ramai penuh sesak para pencari keadilan mengikuti proses sidang. Ini secara protokoler telah menyalahi aturan tentang bahaya penyebaran virus corona covid-19, meski di PN Denpasar menerapkan ptotoler ketat seperti membiasakan pola hidup baru (new normal) test suhu, disediakan air cuci tangan serta sanitizer.Sementara persidangan pidana,pengacara yang mendampingi klien di LP Kerobokan dibatasi satu orang saja, itu melanggar aturan dalam beracara,dan meminta sidang online dihentikan dan kembalikan seperti biasa,” harap Raymond. Simamora.
Sedangkan advokad Iswahyudi dan Charly Usfunan,SH, Bambang Purwanto,SH (Pengacara Pusbakum) yang juga mendampingi bebarapa perkara di PN Denpasar ,mengatakan sidang online yang diberlakukan masa Covid-19 ini terdapat kekurangan terutama agenda pembuktian pada sidang pidana. “ Kami tidak maksimal untuk mencari kebenaran materiil saat persidangan.,”ujar Bambang Purwanto. ( Smn).