10 Napi Positif Covid-19 Sembuh, Akhirnya Masuk LP Kerobokan

Keterangan foto: Kasipidum Kejari Dps, I wayan Eka Widanta,SH bersama Para Napi Sembuh dari Covid 19. ( Photo.Simon SR).

KataBali.Com – Denpasar – Sepuluh dari 24 orang nara pidana (Napi) tahanan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar yang sebelumnya positip terpapar covid-19.Setelah diserahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 menjalani pengobatan di Balai BPK Pering Jalan Ida Bagus Mantra,berdasarkan hasil swab,Sabtu (15/8) dinyatakan sembuh dan boleh masuk ke LP.Kerobokan,Badung menjalani hukuman penjara yang diterimanya.

Mareka adalah Napi yang telah diputus perkaranya dan dinyatakan inkrah .Namun Kalapas LP Kerobokan menerapkan protokol covid-19  ketat dimana setiap  harus dinyatakan negatip dari hasil test swab.Apalagi sebelumnya mareka di rapid test  di kepolisian hasilnya reaktif ,sehingga dikarantina selama 2 minggu  di rutan kepolisian,kemudian ke 25 orang Napi di swab dinyatakan reaktif dan 10 orang dinyatakan positip sehingga semua(25) 25 orang ini sudah menjalani hukukamanya di LP Kerobokan,Badung.

Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta,SH kepada Katabali.com (17/8) mengatakan bahwa selam masa pandemi dengan persidangan sistim online diakui sedikit  mengalami perubahan bagi tahanan,jaksa mapun petugas antar jemput. Persidangan perkara pidana terutama narkoba seminggu dua kali ( Selasa-Kamis) dengan jumlah Napi 40 sampai 90 orang terdakwa yang disidangkan tetap menjalankan sidang dari LP Kerobokan lewat vidcon.

Menjawab tentang anggaran makan terdakwa selama pandemi apakah mengalami perubahan ,menurut Eka Widanta  tetap berjalan sebagiamana mestinya.Jatah makan dengan menu standar nasi sayur dan ikan ayam seharga Rp 16.000/ orang. Tetapi bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya selama ini ikut dapat jatah  tidak dapat.Menu makan yang disediakan oleh kantin Ibu Sega dari Kejari Denpasar  selama sidang online ini memang hanya utk para terdakwa.Sementara petugas Kejari yang mengantar dan menjemput dan menjaga para tahanan menjalani proses sidang tetap dapat jatah makan karena mareka bertugas mengatur lancarnya sidang olnline di LP Kerobokan ke Pengadilan PN Drenpasar .

Lanjut Eka Widanta yang tengah menyelesaikan S2 di Universitas Ngurah Rai, menambahkan selama pandemi dengan sistim online ( Vidcon), semangat para JPU tetap tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Baik dari awal SPDP hingga mendakwa dan menuntut para terdakwa ,para JPU tidak kendur semangat juang sebagai ASN. Dan tidak satupun JPU terpapar covid -19 karena mareka tidak bersentuhan langsung dengan para terdakwa selama proses sidang,”jelas Eka Widanta. ( Smn). __

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *