Pemprov Bali Terbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Kehidupan Krama Bali

KataBali.com – Denpasar – Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, melalui siaran persnya, Senin (27/7-2020), bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap krama Bali  yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru sehingga perlu penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan.

Disampaikannya, penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan sangat berperan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju terwujudnya kehidupan krama Bali yang sehat,

Penyelenggaraan kesehatan, menurutnya, berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi meliputi terjangkau,  adil, merata, berkualitas, transparan, akuntabel, professional, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut Gubernur Koster menegaskan penyelenggaraan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali melalui peningkatan derajat kesehatan;  mengembangkan penyelenggaraan kesehatan krama Bali yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas; memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan bagi faskes dalam penyelenggaraan kesehatan; dan  mengembangkan sistem dan data base riwayat kesehatan krama Bali berbasis kecamatan yang terintegrasi se-Bali.

Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini menguraikan, ruang lingkup penyelenggaraan kesehatan meliputi:  sumber daya kesehatan;  upaya kesehatan; tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan;  informasi kesehatan;  pengembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;  pembinaan dan pengawasan;  penghargaan; dan  peran masyarakat.

Dikatakannya, Sumber  daya kesehatan  meliputi:  faskes  (rumah sakit,  puskesmas,  klinik, dan  griya sehat); sarana dan  prasarana  kesehatan;  SDM;  perbekalan; dan  teknologi dan produk  teknologi.

Griya sehat  merupakan  jenis faskes tradisional, yang menyelenggarakan pelayanan  kesehatan tradisional Bali dengan pendekatan secara menyeluruh dan alamiah (meliputi: fisik, mental, spiritual, sosial, dan budaya).

Hal baru yang diatur dalam perda ini antara lain: Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera  (SIK-KBS);  pengembangan  penyelenggaraan kesehatan,  penyelenggaraan pelayanan kesehatan wisata;  dan  penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional Bali.

Dikatakannya, Sistem Informasi Kesehatan  Krama Bali Sejahtera (SIK-KBS) mengintegrasikan lokasi faskes;  fasilitas  dan pelayanan  yang tersedia di faskes;  pendaftaran pasien di masing-masing faskes; ketersediaan ruang rawat/tempat tidur di masing-masing faskes yang memiliki rawat inap;  dan riwayat kesehatan  krama Bali. 

SIK-KBS dilaksanakan dalam satu pulau, satu pola dan satu tata kelola antar-wilayah maupun antar-faskes  yang dikelola oleh pemerintah pusat,  pemerintah daerah, dan swasta yang berbasis teknologi informasi.  ‘’Masyarakat juga berhak memperoleh kemudahan akses informasi melalui SIK-KBS,’’ kata Gubernur Koster.

Selanjutnya, pengembangan penyelenggaraan kesehatan dititikberatkan pada peningkatan akses dalam mewujudkan pemerataan penyelenggaraan kesehatan yang berupa; peningkatan mutu sumber daya, upaya kesehatan, informasi kesehatan, dan pembiayaan. Salah satunya adalah upaya untuk meningkatkan klasifikasi rumah sakit umum milik pemerintah daerah di kabupaten/kota agar sekurang-kurangnya terdapat rumah sakit umum kelas B.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan wisata  meliputi:  pelayanan kesehatan pra-wisata;  pelayanan kesehatan saat berwisata; dan pelayanan kesehatan pasca wisata.  ‘’Rumah sakit, puskesmas, dan klinik pada destinasi wisata harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan terstandar bagi wisatawan,’’ tegas mantan anggota DPR RI tiga periode ini.

Penyelengaraan pelayanan kesehatan tradisional Bali diselenggarakan pada faskes dengan memanfaatkan potensi pengobatan lokal berbasis budaya Bali, dilaksanakan secara terintegrasi dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain untuk pengobatan/perawatan pasien.

Gubernur menyatakan, pengaturan  penyelenggaraan  kesehatan  merupakan  komitmen  yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan  program dalam bidang  kesehatan  yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *