Meninggal Dengan “Gaya Apapun“ Dapat Jaminan Badan Penyelenggara ( BP) Jamsostek
keterangan foto: Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Denpasar, Mohamad Irfan,didampingi Ode Dasanova.
KataBali.Com – Denpasar – Banyak penawaran Jaminan kecelekaan kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan kematian perlu direspon oleh semua individu masyarakat, jika ingin meringankan beban hidupnya.Karena menfaat program BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yakni pedagang, Nelayan,wartawan lepas dan pekerja seni dapat menyelamatkan kesulitan yang dihadapi jika terjadi sebuah musibah.
Sejak berubah status dari PT.Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara ( BP) Jamsostek ada tiga program unggulan diperuntukan bagi Pekerja bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, nelayan, wartawan lepas dan pekerja seni dan berbagai profesi lainnya,
Ketiga jaminan yang saat ini gencar disosialisasikan akan memberikan era baru bagi sebagai garansi jika terjadi persoalan hidup yakni kecelakaan kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kabid Kepesertaan dan Pemasaran BP Jamsostek Denpasar, Cristian Natanael dan Ode Dasanova ,Jumat (10/7) di Denpasar dalam acara sosialisasi kepada 45 wartawan cetak dan online mengatakan ketiga program unggulan ini penting dan perlu bagi pekerja bukan penerima upah.Selain ringan iuran perbulan Rp 10.000 (JKK) Rp 6.800 (JKM) dan JHT sebasar Rp 20.000 bisa diambil sekaligus dengan total iuran perbulan Rp 36.800.
Untuk jaminan kecelakaan kerja manfaatnya yang akan didapat yakni biaya transportasi,pengobatan/perawatan, santunan cacat dan kematian.Juga biya rehabilitasi pergantian biaya alat bantu dan kematian serta pendidikan anak 2 orang.Total jaminan yang akan diterima senilai Rp 174.000.000.Sedangkan jaminan kematian (JKM) santunan kematian sekaligus Rp 20.000.000,berkala (2 tahun) a Rp.500.000/bulan ( Rp 12.000.000 dan biaya pemakaman Rp 10.000.000.
”Jadi meninggal dengan gaya apapun peserta akan mendapatkan santunan dari BP Jamsoistek,” ujar Ode Dasanova.
Sementara jaminan hari tua (JHT) manfaat pengembalian iuran beserta hasil pengembaliannya sebesar Rp.10.000.000 total Rp 42.000.000.Untuk mendapatkan santunan itu peserta wajib memenuhi aturan Undang-Undang Perlindungan Ketenagaan Kerja.Seperti kematian akibat kecelakaan kerja harus bisa dibuktikan keterangan yang bersangkutan sedang menjalani tugas menjalakan profesinya.

Demikian kematian harus mampu menunjukan akta kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwajib termasuk kasus meninggal bunuh diri. Total santunanyang akan diterima Rp 42.000.000. JHT juga demikian harus membuktikan ada keterangan menyatakan orang tersebut sudah tidak lagi bekerja.Ketiga program unggulan ini, ada kemudahan bagi yang macet pembarayan misalnya 3 bulan sebelum nunggak tapi langsung bayar bulan ke empat.Toleransi ini,bukan gratis atau bebas tunggakan yang belum terbayar, namun pada saat klaim santunan yang belum terbayar (nunggak) wajib dilunasi terlebih dahulu,” jelas Cristian Natanael dan Ode Dasanova.
BPJS Ketenagakerjaan,sekarang berubah menjadi BP.Jamsostek saat ini fokus memberikan pelayanan kepada peserta, khususnya terdampak pandemi Covid-19, dimana banyak perusahaan terpaksa mem-PHK karyawannya dan merumahkanm bahkan dan karyawan berhenti bekerja secara mandiri, pekerja peserta BPJamsostek kehilangan penghasilan,satu-satunya penghasilan mereka ada di tabungan BP Jamsostek.
Pelayanan “Lapak Asik“
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Denpasar, Mohamad Irfan mengungkapkan dalam kondisi ini BPJamsostek memberikan layanan khusus dinamakan “Lapak Asik” (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).Dilayanan khusus ini ada 3 kanal/jalur pilihan bagi peserta yang mau mengambil tabungan JHT.
Pertama jalur antrian online, dimana peserta bisa memilih pengambilan JHT di kantor manapun dengan memenuhi berkas-berkas persyaratan,“Tanpa kontak fisik melalui teknologi online, jika persyaratan berkas sudah terpenuhi kemudian dana ditransfer ke peserta,” ujar Irfan,disela Sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) kepada komunitas wartawan di Denpasar, Jumat (10/7/2020).
Jalur ke dua via offline, peserta datang langsung ke kantor BP.Jamsostek dengan menyerahkan berkas-berkas, dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan, dan ke tiga secara kolektif melalui perusahaan bersangkutan.
Kedepan, kata Irfan prospek kepesertaan BPJamsostek akan fokus memberikan perlindungan kepada peserta informal atau BPU yang cakupan kepesertaannya antara yang sudah menjadi peserta,dan belum menjadi peserta yang selama ini jumlahnya tidak seimbang (Gap) masih tinggi, Kami akan upayakan semaksimal dengan sosialisasi.
Selama Pandemi, BP Jamsostek Denpasar, melakukannya dengan Vidio Conferece ( Vidcon ) lewat agen perisai, kepada komunitas,namun terbatas saja, “Jika New Normal berjalan sukses ,ke depan kami berharap bisa lakukan secara fisik lagi kepada komunitas-komunitas tertentu dengan menjaga physical distancing,” jelasnya.
Untuk Wilayah Denpasar, saat ini Kepesertaan BP Jamsostek mencatat kategori Penerima Upah sudah di atas 98 persen, sedangkan kategori informal tercatat 50 persen lebih belum menjadi peserta. “Ke depan kami target kami meng optimalisasi perlindungan jaminan sosial pada semua sektor,” jelas Irfan. Sampai Juni 2020 pengajuan klaim tabungan JHT yang sudah dibayarkan sekitar Rp.218 miliar dengan 19 ribu peserta. ( Smn )