Lindungi Sumber Daya Air Bali, Gubernur Koster Rilis Pergub Nomor 24/2020
KataBali.com – Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelindung Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, dalam siaran pers di Gedung Gajah-Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat 10/7. Pergub ini dibuat guna melindungi dan melestarikan danau, mata air, sungai, dan laut di Bali yang saat ini kondisinya telah semakin menurun secara kuantitas maupun kualitas.
Danau, mata air, sungai dan laut, tegas Gubernur, perlu dilindungi guna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi.
Disampaikannya, Air bagi Masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Peraturan Gubernur ini, terang Gubernur lebih lanjut, sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Masyarakat untuk melaksanakan Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Menurutnya , tujuan penyusunannya sendiri untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut agar senantiasa dapat menyediakan sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Selain itu, untuk menghindari dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia.
“Secara niskala dan skala perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut ini dilakukan bersumber dari Kearifan Lokal Sad Kerthi, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Adat,” terangnya.
Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut secara niskala, misalnya, dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala meliputi: 1) penyucian Danau (Danu Kerthi); 2) penyucian Laut (Segara Kerthi); dan 3) penyucian Tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi). Upacara penyucian Danau (Danu Kerthi) dan penyucian Laut (Segara Kerthi) sendiri dilaksanakan setiap Saniscara Kliwon Wuku Uye (Tumpek Uye).
Sedangkan tingkatan pelaksanaan upacara penyucian tersebut meliputi: upacara tingkat alit; dan upacara tingkat utama. Upacara penyucian tingkat alit dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan kalender (pawukon) Bali oleh Desa Adat. Upacara penyucian tingkat utama dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun kalender (pawukon) Bali oleh Pemerintah Provinsi.
Selain Pemerintah Provinsi, masyarakat juga dapat melaksanakan upacara penyucian sesuai dengan Dresta setempat. Tata cara pelaksanaan upacara penyucian mengacu pada Sastra atau Dresta. Upacara penyucian akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Bali.
Perlindungan danau, mata air, dan sungai yang dilakukan secara skala meliputi: badan air; sempadan; aliran air; dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir. Sedangkan perlindungan laut secara sakala meliputi: perairan dan pesisir.
Perlindungan secara skala ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan urusan bidang sumber daya air, lingkungan hidup dan kehutanan bersinergi dengan instansi terkait sesuai kewenangan. Sehingga Desa Adat berkewajiban membuat Pararem dan/atau Awig-Awig dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan.
Kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut diselenggarakan secara serentak dengan ‘Pola Semesta Berencana’ pada setiap hari Sabtu bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye. Kegiatan perlindungan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan sumber daya air berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Adat.
Guna tercapainya tujuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut. Serta berperan dengan melakukan pengaduan terhadap segala bentuk pelanggaran dan/atau ketidakpatuhan pelaksanaan kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut.hb