Dua Terdakwa Agus Satoto Notaris Nakal , Esti Yuliani Terpojok

Keterangan Foto. I Wayan  Rumpiak Cs didampingi pengacara Raymond Simamora,SH saat sidang (21/7).( Pghoto.Simon SR). 

KataBali.com – Denpasar – Agus Satoto pejabat notaris dan Esti Yuliani ,terdakwa dalam kasus pidana pemalsuan jual beli tanah di Jimbaran, Kuta Selatan milik empat orang  petani buta huruf  dengan kerugian senilai Rp 9,5 miliar, mulai terkuak praktek kongkalikong  tipu menipunya. Kedua terdakwa dalam kasus ini oleh para saksi korban, menyatakan   sama-sama berperan melakukan tindak pidana penggelapan membuat surat dengan membuat perjanjian ikatan jual beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya .

Pada persidangan Selasa (21/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, jaksa penuntut umum (JPU) Anom Rai,SH   yang mendakwa sesuai Pasal 264 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penggelapan. Menghadirkan ke empat korban pemilik tanah, Dihadapan ketua majelis hakim DR. I Wayan Gede Rumega,SH.MH ke empat orang  yakni I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa dan I Made Ramia pada tanggal 22 Februari 2017 awal terjadi tindak pidana penggelapan yang merugikan mareka.

 Ke empat korban didampingi kuasa hukumnya Raymond Simamora,SH, pada intinya menerangkan, tindak pidana yang merugikan pihaknya  yakni  membuat surat autentik palsu atau memalsukan surat autentik terjadi (23/12/2016). Kedua tindak pidana itu terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Prof. IB Mantra, Ketewel,Gianyar. Terdakwa Agus Satoto memenfaatkan kondisi para korban yang tidak bisa membaca dan menulis. Dengan membuat dua perjanjian Ikatan jual beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai fakta dilapangan.

Sementara Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli mengaku telah membayar lunas kepada  ke empat korban I Wayan  Rumpiak cs. Namun faktanya Esti sama sekali belum  melakukan pembayaran lunas. Juga tanpa sepengetahuan saksi pelapor . Tetapi Agus Satoto telah membuat /menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai fakta. Intinya belum ada pembayaran lunas, tapi sudah beralih sertifikat ke pihak ketiga Ester Sukmawati dari Esti Yuliani.

Menurut Rumpiak cs, saat itu yang dibacakan akta dibawah tangan, tapi tandatangan (PIJB) dinyatakan lunas dan akta kuasa menjual Rumpiak dkk kepada Esti Yuliani. Padahal Akta dibawah tangan tidak ada perjanjian jual beli tanah yang ada tahapan  pembayaran selama tiga kali pembayaran. Sedang total harga jual obyek tanah seluas 50 are senilai  Rp 10.500 miliar,  baru dibayar Rp 1 miliar, sisanya Rp 9,5 miliar belum dibayar dan tanah sudah beralih ke pihak ketiga.

Dijelaskan, atas permintaan saksi Esti terdakwa Agus Satoto, menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are. Terhadap PIJB No.04 dari harga Rp 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap  PIJB) No.6 dari harga 1 Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000. Lalu tanpa sepengetahuan korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban  dititipkan kepada Agus Satoto diserahkan oleh saksi Esti Yuliani kemudian dijual ke Ester Sukmawati.

Saksi Landa mengatakan awal mula perjanjian dibawa tangan 2016 di rumah Kepala Dusun Mudiana, notaris Agus Satoto dan Esti hadir dalam pertemuan itu. Sudah disepakati total harga tanah 50 are Rp 10.500 miliar dan pembayaran bertahap. Tahap pertama sudah dibayar dan diterima Rp 1 miliar( Maret 2017)  dan sisanya dibayar pakai BG. Dan ketika BG Bank Niaga dicairkan ternyata kosong tidak ada uangnya. Lalu para korban complain ke Esti dan dijanjikan seminggu kemudian dengan cara transfer ternyata juga tidak terwujud janjinya. Dari 2 sertifikat oleh notaris Agus Satoto dipecah menjadi empat 2 dititipkan di notaris 2 sertikat dikembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kedua sertifikat dinyatakan palsu. (smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *