Cuma Postingan“ Monyet” Di FB Linda Dipidanakan, Pengacara Iswahyudi , Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Jelas
keterangan foto: terdakwa Linda Fitria Paruntu .JPU Edy Artha Wijaya SH.
Katabali.Com- Denpasar – Akibat postingan di media social Fasebook ( FB) seorang ibu rumah tangga (IRT) Linda Fitria Paruntu (36) harus berurusan dengan hukum.Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena postingan yang menyebut korban “monyet” terungkap dalam sidang eksepsi Selasa (7/7) kemarin.
Kuasa hukum terdakwa Linda FP Iswayudi,SH dan Ketut Rinata,SH dari kantor hukum Yudistira Lew Office dalam eksepsinya, menjelaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas. Sebab JPU tidak cermat,jelas dan tidak lengkap tidak menguraikan secara utuh awal mula adanya peristiwa antara perbuatan saksi korban dalam postingan-postingan sebelumnya pada akhir FB miliknya”j elas Iswahyudi.
“Sedangkan JPU hanya menguraikan postingan terdakwa merupakan sebagai bentuk respon dengan maksud untuk membela diri atas pergunjingan dalam akun FB yang dinilai selalu menyindir dengan kalimat bermuatan harkat martabat terdakwa.Kalimat postingan terdakwa jelas menulis perlu tunjuki mana orang kaya monyet sama mana orang kaya benaran.Adalan tidak ada maksud untuk menyamakan orang lain seperti monyet,”tambah Ketut Rinata.
Lanjut Rinata, bahwa dengan menuliskan menyamakan orang lain dengan monyet. Maka sangatlah patut dan layak untuk menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak jelas,tidak cermat,tidak lengkap sehingga harus dibatalkan dan meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengabulkan pembelaanya,” kata Rinata.
Kasus ini, berawal dari acara perpisahan SDK Tunas Kasih tempat kedua anak mareka bersekolah antara terdakwa Linda Fatria Paruntu dan korban Simone Cristine Polhuri ditunjuk sebagai ketua panitia acara perpisahan bersama seluruh wali murid lainya. Setalah acara berjalan (14/4/20), terdakwa Linda FP tiba-tiba komplin kepada panitia karena anaknya mengalami luka saat bermain kano.
“Awalnya kata JPU komplin itu disampaikan melali group whatsapp (WA) wali murid kelas VI.Kemudian, terdakwa Linda emosi mempostoing status menuduh korban Simone dengan kata-kata kasar. Pada postingan itu korban Linda disebut monyet. “ Keluarga saksi korban merasa malu karena apa yang dituduhkan oleh nterdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” kata Jaksa. ( Smn).