262 Tahanan Kajari Denpasar Tertahan Di Sel Kepolisian Antre Rapid Test

keterangan foto: 1 -.7 Napi ketika menjalani rapid tes di Aula Kejari Denpasar sebelum dibawa ke Rutan Bangli

 KataBali.com – Denpasar – Selama masa pandemic covid-19,tercatat 262 orang tahanan Kejaksaan Negari ( Kejari) Denpasar belum bisa dititipkan di LP Kerobokan Badung. Para tahanan ini dititip di Poltabes dan polsek-polsek menunggu hasil test sesuai prosedur Covid-19 yakni rapid test dan Swab kemudian dikarantina selama 14 hari di rutan Bangli.

 Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta,SH mengatakan bahwa kondisi ini sedikit mengganggu kinerja pihaknya dalam menjalankan tugas proses hukum bagi para terdakwa yang terlibat dalam kasus pidana.Selain itu rumah karantina yang memenuhi persyaratan hanya ada di rutan Bangli dan menunggu giliran.

Namun permasalahan bisa diatasi dengan upaya eksekusi secara bertahap bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.Para napi yang dititipkan di sel kantor keplosian yang sudah penuh sesak sekitar 400 dieksekusi secara bertahap baru dilayar ke rutan Bangli.Hingga kini sudah 80 napi telah dibawa ke Bangli kemudian baru bisa masuk ke LP Kerobokan,Badung.

Kemarin ( 2/7) ada 7 napi menjalani test cepat  oleh petugas dari Dikes Kodya Denpasar di Aula kantor Kejari Denpasarsebelum di pindahkan ke lapas Kelas ll B Bangli. Menurut Eka Widanta, itu syarat yang harus dipenuhi para nara pidana (Napi)  sebelum dipindahkan.Test yang digelar para napi dengan tangan tetap diborgol  sebagai syarat karantina 14 hari di Rutan Bangli.

Para napi dites rapid akan menjalankan eksekusi pidana badan. Setelah menjalankan karantina nanti, mareka akan di bawa kembali ke lapas Kerobokan,Badung. Dari hasil test ke tujuh napi dinyatakan negatip. Mareka tersangkut berbagai kasus pidana,mulai narkoba  dan pencurian serta pidana lain baik warga lokal maupun warga Negara asing, Lanjut Eka Widanta,kondisi covid-19 ini  membuat Rumah tahanan Negara Kelas ll Bangli kewalahan.Karena kapasitas rutan Cuma 27 orang sudah terisi 22 orang napi. Dari 22 tahanan itu, 20 merupakan WNI dean dua orang WNA Bulgaria kasus skiming (pembobolan) dana nasabah bank secara illegal yang terjadi  di wilayah Denpasar dan Badung,” “jelas Eka Widanta. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *