Surat Himbauan Gubernur, Koster Minta Masyarakat Patuhi Protokol Covid-19
KataBali.com – Denpasar – Penyebaran COVID-19 khususnya transmisi local yang semakin meningkat bahkan menurut data yang dirilis oleh Guugus Tugas penanganan covid-19 di Bali separoh karena transmisi local. Dan sebarannya hampir di semua kabupaten/kota se Bali transmisi ini meningkat sehingga perlu diwaspadai dan diantisipasi agar tidak terjadi penularan yang semakin meluas demi keselamatan bersama.
Untuk itu Ketua Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, yang kembali mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020, di Gedung Gajah Jayasabha, di Denpasar, Senin 8/6/2020.
Dikatakannya, data munculnya kasus baru COVID-19 adalah sebagian besar tanpa menunjukkan gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG). Adanya kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol COVID-19.
Menurut Gubernur asal Sambiran ini, bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang tengah kita hadapi saat ini merupakan masalah kita bersama, yang harus dijalani dengan penuh semangat, kebaikan dan ketulusan hati, kesabaran, ketabahan, dan kegigihan, serta paras-paro, gilik-saguluk, salunglung-sabayantaka, tiada lain dan tiada bukan, adalah demi kepentingan dan keselamatan kita bersama.
“Menghadapi kondisi demikian, sedikit pun kita tidak boleh merasa bosan, tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, tidak boleh saling menyalahkan, “sing dadi bengkung lan maboya”,” ujar Gubernur Koster.
Dalam surat himbauan Gubernur tersebut, disampaikannya, bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang, kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19, mengurangi aktivitas ke luar rumah.
Dikatakannya, dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yaitu: a. Selalu menjaga jarak fisik dan sosial; b. Wajib menggunakan masker; dan c. Selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Kepada SATGAS Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan COVID-19 di Desa/Kelurahan agar meningkatkan pengawasan terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya, serta bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus COVID-19,” terangnya.
Gubernur Koster juga meminta para Bupati/Walikota agar lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19, tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan, dan restoran; dan selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah COVID-19.
“Marilah kita terus bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar COVID-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya,” tutup Koster. hb