Perkembangan Covid-19 Bali, Total Pasien Positif 1116 Kasus, Sembuh 639, Dalam Perawatan 468 Orang
KataBali.com – Denpasar – Up date informasi Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) di Provinsi Bali ada penambahan jumlah kumulatif pasien Positif : 1.116 orang (bertambah 36 orang WNI, terdiri dari 36 orang Transmisi Lokal).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa 23 Juni 2020.
Untuk jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 639 orang (bertambah 24 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI dan 23 orang Transmisi lokal)
Sementara itu pasien yang meninggal tidak bertambah, tetap sejumlah 9 orang.
Adapun jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 468 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering).
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sejumlah 771 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 270/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening PPLN dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai berikut :
Seluruh PPLN akan tetap dilakukan Swab Tes dengan PCR oleh Gugus Tugas Provinsi Bali, kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif.
Penanganan PPLN diatur melalui mekanisme sebagai berikut :
Gugus Tugas Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil Swab Tes PCR.
PPLN yang tidak ada agennya, maka setelah dilakukan Swab di Provinsi mohon dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota dan dikarantina sampai dengan keluarnya hasil Swab Tes PCR. PPLN yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif, setibanya di Bali mohon dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.
Untuk hasil Swab Tes PCR positif tetap akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali
PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali maka Gugus Tugas Provinsi Bali mengijinkan yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri dengan syarat memiliki hasil Swab Tes PCR negatif dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan (diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id). Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor : 281/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 21 Juni 2020, Hal : Tim Penanganan Jenasah COVID-19 dengan Meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19 dan jumlah pasien yang dirawat, maka dipandang perlu melakukan peningkatan kesiapsiagaan terhadap penanganan jenasah. Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut :
Seluruh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Bali dimohon menyiapkan tim untuk menangani jenasah yang meninggal akibat COVID-19.
Tim penanganan jenasah dimaksud dapat diatur dalam 2 (dua) tim yaitu tim pemulasaran jenasah dan tim evakuasi/pemakaman.
Seluruh rumah sakit rujukan COVID-19, wajib membentuk tim pemulasaran jenasah.Tim evakuasi/pemakaman dibentuk dari unsur luar rumah sakit dengan tugas pokok antara lain : Membantu evakuasi ke instalasi penanganan/pemulasaran jenasah. Mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait seperti keluarga korban, keamanan dan/atau tempat pemakaman atau krematorium. Mengkoordinasikan mobil jenasah, membantu evakuasi dari kamar jenasah dan ditempat pemakaman.
Tim penanganan jenasah agar melibatkan TNI dan Polri.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda,,keluraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak. hb