Perkembangan Covid-19 Bali 10 Juni, Pasien Positif Dalam Perawatan Kasus Aktif 223 Orang

KataBali.com -Denpasar – Perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali ada penambahan jumlah kumulatif pasien positif 640 orang. Bertambah 32 orang dengan rincian orang 30 orang WNI (1 orang PMI, 29 orang transmisi lokal) dan 2 orang WNA (transmisi lokal).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua  Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu 10 Juni 2020.

Untuk jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 412 orang. Bertambah 3 orang yang terdiri dari 1 orang PMI, 1 orang imported case, dan 1 orang transmisi lokal.

Sementara itu pasien yang meninggal tidak ada tambahan, tetap sejumlah 5 orang.

Adapun jumlah pasien positif dalam perawatan kasus aktif  223 orang yang berada di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, dan BPK Pering.

Disampaikannya, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 342 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi; Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi Kru Pesawat Udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 Hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test di perbolehkan dengan dokumen Rapid Test Negatif yang masih berlaku.

Bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di SWAB PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan, sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (Moda Darat/Laut/Udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yg telah ditentukan (Isolasi Mandiri), dan menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *