Kuasa Hukum Bule Irlandia Dakwaan Jaksa Tidak Jelas Harus Dibebaskan
keterangan foto: Terdakwa Cairan Francis Caulfild dalam persidangan. ( Fpoto.Simon SR).
KataBali.Com – Denpasar- Kuasa hukum terdakwa Ciaran Francis Caulfield bule Irlandia, Jupiter G Lalwani,SH, Chandra Katharina,SH meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan terdakwa dalam kasus pidana penganiayaan staff Villa Kubu Seminyak dibebaskan dari jeratan hukum. Karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rindayani dan Lumisensi tidak jelas dan cermat.
Hal ini disampaikan dalam eksepsi dihadapan mejelis hakim yang dipimpin Putu Gede Novi Artha,SH Selasa (30/6 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jupter dan Candra dalam eksepsi sebanyak tiga lembar pada intinya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa atas klienya. Karena hal-hal yang sangat prinsipil berkaitan dengan kebenaran dan keadilan.
Dan demi memastikan terpenuhi keadilan yang menjadi hak asasi tiap manusia,sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Pasal 17 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,dimana semua orang adalah sama di muka hukum dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas perlindungan hukum yang sama.
Maka JPU selaku penyusun surat dakwaanharus mengetahui dan memahami benar kronologis peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan apakah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskankarena memangsecara materil bukan merupakan tindak pidana.
Maka, kami minta kepada majelis hakim dan JPU untyuk bisa melihat permasalahan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru serta bijak. Agar Dapat sepenuhnya menilai ulang Cairan Francis Caulfild, sebagai terdakwa dalam perkara ini memberikankeadilan hukum seadil-adilnya tanpa memandang kebangsaan terdakwa.
Bahwa surat dakwaan JPU terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan .Adapun keberatan dalam perkara ini pokoknya adalah JPU menyatakan terdakwa meludahi muka, menyuruh tetap berada di gudang house keeping, menyiram dengan minuman soft drink ke kepala korban Ni Made Widyastuti Pramesti. Disini JPU tidak menjelaskan unsur perbuatan pidana yang didakwakan. Bahkan JPU justru menguraikan fakta-fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan unsur –unsur dari pasal yang dilanggar.
Dakwaan tidak jelas, JPU tidak menerangkanlatar belakang Ni Made Widyastuiti Pramesti pada saat laporan polisi dibuat, aspek ini merupakan hal yang sangat penting terlebih korban yang telah bekerja selama14 tahun, telah ketahuan menggelapkan uang perusahaan yang dimiliki oleh terdakkwa yang berpotensi menyebabkan kerugian sebesar Rp 7.127.865.901.
Sedangkan tidak lengkap, JPUdalam dakwaan tidak menguraikan kronologis peristiwa yang sebenarnya. Maka tercermin dakwaan tidak lengkap menjabarkan secara rinci delik seperti apa yang telah terdakwa Cairan FC lakukan kepada korban Ni Made WD.Maka sebagai kuasa hukum terdakwa berkesimpulan bahwa surat dakwaan dibuat oleh JPU tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas dan lengkap sesuai degan pasal 1r43 ayat (3) KUHP haruslah batal demi hukum.
Berdasarkan atas keberatan diatas,sebagai penasihat hukum terdakwa memohon dengan hormat kepada majelis hakim agar berkenanmengambil keputusan menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) kami ajukan. Menolak seluruh surat dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata tim kuasa hukum dari kantor Legal Nexus Law Frim. ( Smn).