Kepala Desa Pemecutan Kaja Divonis Bebas

Keterangan Foto, Anak Agung Ngurah Arwatha,saat sidang putusan bersama tim kuasa hukumnya ( Photo Simon SR )

KataBali.com-Denpasar – Kepala Desa Pemecutan Kaja Kodya Denpasar, Anak Agung Ngurah Arwatha (48) lolos dari bui, Pria yang dua kali menjabat sebagai Perbekel Desa Pemecutan Kaja, menerima putusan bebas oleh majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,Rabu (10/6/20).

Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day ,SH. MH didampingi anggota hakim adhok dalam amar putusan , menyatakan terdakwa tidak bersalah terkait tindak pidana korupsi uang pungutan dari pedagang kaki lima (PKL) di pasar Jaba Puri Agung dan pengusaha/pemilik toko. Mendengar putusan bebas,”ijin yang mulia, saya menerima putusan ini”, ujar dengan nada haru.

Arwatha yang didampingi dua kuasa hukumnya,Made Adhy Mustika,SH dan Wayan Parna,SH, seusai berkoordinasi  di muka sidang mengatakan menerima putusan tersebut. Sementara, tim Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Swadarma Cs dari Kejari Denpasar yang menuntut terdakwa 16 bulan penjara denda Rp 50 juta subside dua bulan menyatakan pikir-pikir.

Tim JPU Ida Bagus Swadarma, sebelumnya mendakwa dan menuntut terdakwa Arwatha bersalah menyalagunakan wewnang, jabatan, sarana dan kedudukan,dan kesempatan yang ada padanya sebagai pemegang kuasa keuangan di Desa Pemecutan Kaja.Arwatha diduga telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) hurub b UU Tipikor juncto Pasal 64 (!) KUHP.

Namun majelis hakim dalam amar sempat berbeda suara dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, Hakim Ketua Angeliky Handajani Day menilai terdakwa tetap dihukum pidana. Namun dua anggota,Sumali,SH dan Nurbaya Lumban Gaol menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana  tuntutan jaksa.

Kedua anggota hakim Sumali dan Nurbaya mengatakan pendapatnya bahwa terdakwa yang membagi uang pungutan kepada perangkat desa untuk menunjang kinerja,dan hanya Kesalahan administratif. ”Lebih besar menfaatnya dibandingkan kesalahan adminitratif yang dilakukan terdakwa”, jelas Sumali.

Putusan bebas ini, disambut suka cita istri dan karabat terdakwa. Begitu keluar ruang sidang mareka saling bersalaman satu sama lain. Demikian juga Arwatha dan tim kuasa hukum Adhy Mustika dan Wayan Parna kepada wartawan mengatakan bahwa fakta dalam persidangan didukung keterangan para saksi memang Arwata tidak bersalah seperti yang didakwa dan dituntut  jaksa. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *