Bos BPR Legian Titian Wilaras Dikulitin 4 Orang Anak Buahnya
Keterangan foto: Keterangan Foto. Terdakwa Titian Wilaras, saat disidangkan.
KataBali.com – Denpasar – Persidangan kedua, kasus tindak pidana perbankan dengan terdakwa Bos BPR Legian Titian Wilaras (55) di PN Denpasar, Kamis 4/6 dengan agenda menghadirkan 4 orang saksi. Tampak mareka memberikan kesaksiannya menyudutkan pria kelahiran Medan ini. Titian Wilaras yang diduga menyalahgunakan wewenang sebagai owner PT BPR Legian mencairkan uang Rp 22 miliar untuk kepentingan pribadi tak berdaya ditelanjangi oleh empat anak buahnya.
Empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Gede Sugiarta dan Ida Bagus Putu Swadarma, masing-masing Indra Wijaya (Dirut), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan ( Kepala Bisnis) dan saksi Andre Mulya (HRD). Mengatakan Titian Wilaras (TW) selaku Pemegang Saham Pengedali (PSP) BPR Legian ini melancarkan aksi curang pada Agustus 2017 hingga Oktober 2018.
Terdakwa TW hanya bermodalkan pesan Whatsapp (WA) memerintahkan Kepala Bisnis, Gede Made Karyawan untuk mentransfer sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya. Uang yang diminta itu, bersumber dari pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD ) merupakan dana cadangan atau dana darurat bank. ”Perintahnya lewat WA dan saya teruskan ke pimpinan direksi,” kata saksi Gede Made Karyawan. Kesaksian itu, juga dibenarkan oleh saksi Dewi Wirastini (DirekturKepatuhan), Indra Wiajaya (Direktur Utama), Andre Mulya selaku HRD BPR Legian. Uang itu dikeluarkan setelah tabungan milik TW di BPR Legian habis.
“Pertama terdakwa TW meminta dana tabungan pribadi miliknya.Tetapi, karena rekening pribadi tidak cukup akhirnya mengambil uang BDD itu”kata Dewi. Maka, dari keterangan saksi itu uang BDD itu ditransfer ke beberapa rekening untuk kepentingan pribadi TW.Diantaranya membeli mobil mewah Mercy, Ronge Rover, Toyota Alpard,Porche serta sebuah apartemen mewah di Jakrata.Bahkan para saksi sempat mengingatkan terdakwa terkait kondisi keuangan yang belum stabil,namun TW yang juga pemilik diskotik Sky Garden tetap tak mengindahkanya.
Sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handayani Day,SH.MH , saat memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menanggapi keterangan ke empat saksi.Terdakwa dengan semangat dan percaya diri membantah sebagian besar keterangan saksi. Bahkan saking kesalnya TW menyebut saksi adalah mantan anak buahnya. “Saya tidak tahu apa itu BDD. Saya juga tidak tahu kegunaanya, Juga tidak pernah memerintahkan transfer uang dari BDD,” tegasnya.
Terdakwa, juga menerangkan sudah bertemu dengan OJK di Jakarta untuk mengembalikan BDD senilai 24 miliar disertai bukti penyerahan. TW juga mengaku telah memberikan uang puluhan miliar di BPR Legian. Pertama sebesar Rp 20 miliar (modal) dan Rp40 miliar untukaset bangunan kantor di Jalan Gajah Mada Denpasar dan Tabanan sebesar Rp 7 miliar. Jadi total uang saya masukan di BPR Legian Rp 92 miliar,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Acong Latif membantah pemberitaan yang mengatakan terdakwa masuk daftar DPO kemudian ditangkap di Belanda oleh Mabes Polri. Fakta sebenarnya tidak demikian, terdakwa tidak pernah ke luar Indonesia dan berstatus buronan (DPO), TW bersama tim kuasa hukumnya datang menyerahkan diri saat pelimpahan tahap dua ke kajari Denpasar. Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta,SH, membenarkan bahwa saat pelimpahan terdakwa datang sendiri dan langsung ditahan di Polresta Denpasar. Ketika dilimpahkan ke PN Denpasar dialihkan penahananya menjadi tahanan kota.Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 50 A UU. RI No.7 Tahun 1992 Tentang kejahatan perbankan,” jelas Eka Widanta. (Smn).