Adhy Mustika Minta Hakim Putus Bebas AA Ng Arwatha
Keterangan foto: Terdakwa Anak Agung Ngurah Arwatha saat mendengarkan sidang tuntutan.
KataBali.com-Denpasar- Kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Arwatha,I Made Adhy Mustika,SH.MH dan I Wayan Parna,SH memohon kepada majelis hakim pimpinan Ecthar Otavi,SH yang mengadili perkara korupsi dana APBDes Rek.No.O2/PID.SUS-TPK/2020/PN Dps membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan 16 bulan penjara. Karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperrti yang didakwakan.
Hal ini terungkap pada sidang pembelaan ( Pleidoi),Kamis (4/6/20) di Pengadilan Negeri (PN). Kedua pengacara senior ini dalam nota pembelaan setebal 24 halaman ketika melakukan analisa yuridis atas dakwaan. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jucnto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 6 KUHPidana.
Bahwa dakwaan JPU Ida Bagus Putu Swadarma,berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair,dan oleh karenanya JPU mohon agar majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.Oleh karena penasehat hukum terdakwa sepandapat dengan JPU bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, maka sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan.
Demikian juga dalam dakwaan Subsidiar,bahwa penasihat hukum, tidak sepandapat dengan uraian JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan susidair. Bahwa bunyi ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengadung unsur unsur yakni tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Menyalah gunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.Juga dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
Bahwa fakta-fakta persidangan dibuktikan pungutan pedagang kaki lima dan tokoh adalah dipungut dan dikelola oleh BUMDes Pemecutan Kaja. Dalam pengelolaan pungutan senilai Rp 190.102.000 dan Rp 117.509.500 dibagikan kepada Kepala Desa, Aparatur Desa dari BPD Desa dan sisanya masih dalam kas BUMDes sebesar Rp 72.592.500.
Bahwa pengelolaan pungutan sebagaiamana keterangan saksi Ni Nyoman Ayu Indah,ST menerangkan pembentukan badan usaha milik desa didasari atas Permedes nomor 4 tahun 2015. Dimana BUMDes termasuk ekonomi desa dan juga pembagian laba BUMDes kepala Desa dan pelaksanaan operasional adalah BUMDes dan total penggunaan dari pendapatan selanjutnya ada SHU, diatur dalam AD/ART dimana adiatur PAD sekian persenya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut,usaha dari BUMDes dibuat didalam AD/ART dan musyawarah mufakat. Oleh karena itu,ini merupakan ranah hukum perdata yang masih mendasarkan untung dan rugi didalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Pemecutan Kaja.Selain itu, berdasarkan Permedes No. 4 tahun 2006 pasal 3 tujuan dibentuknya BUMDes sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian desa yang riil dan nyata dari desa.”jelas Made Adhy Mustika. ( Smn).