Vonis 7 Bulan, Luzi Bule Swiss Banding

Ketarngan Foto. Kuasa Hukum  terdakwa Luzi, Ketut Surianto,SH. Cs.

KataBali.com-Denpasar-Tidak terima divonis 7 bulan penjara, terdakwa Luzi Cadisch bule Swiss melakukan upaya hukum banding. Melalui kuasa hukumnya I Ketut Surianto,SH, I Made Candra Wirawan,SH dan Noor Hilyin Handayani,SH mengatakan majelis hakim pimpinan DR. I Wayan Gede Rumega,SH. MH dinilai tidak adil   dalam menjatuhkan vonis perkara pidana yang dihadapinya .

Kuasa hukum Luzi, Ketut Surianto mengatakan alasan banding karena hukumannya terlalu berat. ”Klien kami  yang salah satu penghuni di komplek perumahan tsb dan tidak ada  niat untuk melakukan perusakan melainkan membuka akses pintu untuk truk sampah. Karenanya klien kami membuka kunci otmatis yang macet dengan menggunakan kunci L untuk membuka pintu gerbang untuk  keluarnya truk yang mengangkut sampah milik warga perumahan”, jelas Surianto.

Meski putusan lebih ringan 5 bulan dari tuntutan 1 tahun penjara  dari  JPU Teja Buana,SH , pihaknya merasa tidak adil. Karena fakta dipersidangan baik dari saksi pelapor dan saksi yang meringankan mengatakan bahwa terdakwa Luzi tidak ada niat melakukan perusakan kunci otmatis pintu gerbang. Dia hanya ingin membantu sopir truk pengangkut sampah bisa masuk ke  perumahan dimana saat itu petugas pintu otomatis macet. Setelah itu, pintu kembali digembok oleh terdakwa yang juga penghuni perumahan tersebut.

Lanjut Ketut Surianto, bahwa JPU tidak memasukan fakta yang sangat penting didalam surat dakwaannya sesuai peristiwa pidana yang dituduhkan. Juga salah menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, seorang dapat didakwa dengan pasal tersebut apabila memiliki motivasi perbuatanya melawan hukum. Sehingga surat dakwaan tidak jelas dan salah dalam penerapan hukum dan  tuntutan 1 tahun  penjara bagi terdakwa telah melebihi  kewenanganya.

Untuk itu, langkah untuk memperjuangkan hak hukum klien pihaknya langsung menyatakan banding. Kami berharap di tingkat banding majelis hakim yang memproses kasus ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya yakni membebaskan klienya dari hukuman penjara. Bilamana majelis hakim PT berpendapat lainya mohon hukuman seringan-ringannya  yakni hukum percobaan,” harap Surianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal pada Minggu (21/7/19) sekitar pukul 09.00 truk sampah yang akan mengangkut sampah seluruh  penghuni Vila Kuta Regency masuk ke Vila melalui pintu barat, dimana pintu barat tidak menggunakan pintu gerbang otomatis. Kemudian truk sampah tersebut hendak mengankut sampah yang sangat banyak dan menumpuk tinggi namun tidak bisa keuar melewati pintu barat.

Karena , dijalan keluar sebalah barat banyak penjor dan bunga yang ada disebalah barat menghalangi truk untuk keluar. Sehingga untuk keluar jalan satu-satunya adalah pintu sebelah timur. Pada saat itu sopir truk bertanya kepada terdakwa “ Apakah bisa dibuka pintu timur ..?”. Kemudian terdakwa berkata bisa, lalu terdajkwa membuka pintu timur dengan remote milik terdakwa. Namun remote tersebut tidak bisa sehingga terdakawa membuka pintu gerbang otomatis dengan membuka baut yang ada dipegas dengan kunci L untuk memberi akses truk bisa keluar dari komplek Villa itu.

Selain itu, pintu gerbang otomais disebelah timur merupakan akses publik untuk keluar masuk penghuni perumahan Villa Kuta Regency, dan terdakwa merupakan penghuni villa memiliki hak akses jalan keluar masuk. Berdasarkan hal tersebut, JPU I Made Lovi menjerat terdakwa dengan pasal 143 ayat (2) sub b KUHP melakukan tindak pidana perusakan dengan tuntutan 1 tahun penjara dan di vonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim  DR. I Wayan Gede Rumega,SH. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *