Update Covid-19 Bali, Pasien Positif Bertambah 13 Kasus dan Sembuh Bertambah 8 Orang

KataBali.com – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra meminta masyarakat untuk tidak berpolemik terkait hasil rapid test yang dilaksanakan di Desa Serokadan, Desa Abuan Bangli, sebab hasil rapid test  hanya screening awal, namun hasil valid seseorang terinfeksi Covid-19 ditentukan lewat uji  laboratorium swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal itu ditegaskan Dewa Made Indra saat komprensi pers terkait perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali , di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Jumat (1/5).

“Hasil rapid test hanya merupakan screening awal dan hasil valid terinfeksi atau tidaknya seseorang Covid 19 ditentukan dari uji lab swab test Polymerase Chain Reaction (PCR),” tegasnya. 

Saat ini, ungkapnya, hasil rapid test 443 orang warga Desa Serokadan, Bangli hanya bersifat reaktif, untuk itu akan dilanjutkan   dengan pengambilan swab untuk diuji lab dengan metode  PCR.

Uji laboratorium swab nantinya akan dipakai sebagai rujukan akhir apakah seseorang benar-benar terinfeksi Covid-19 sekaligus diharapkan memberi ketenangan kepada masyarakat sebab hasil rapid test saja dinilai belum final.  

“Untuk itu hasil rapid test tidak untuk diperdebatkan karena hasil validnya ditentukan dari hasil uji swab dengan PCR,” tambahnya.

Dalam kesempatan kemarin, Dewa Made Indra yang juga selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali ini juga menyampaikan beberapa poin penting lainnya untuk dipahami bersama  terkait perkembangan kasus Covid-19 di Bali.

Terkait dengan hal itu, terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak  13 orang yang terdiri dari  4 kasus imported case dan 9 kasus transmisi lokal 9. Dengan demikian jumlah akumulatif kasus positif Covid 19 di Provinsi Bali sebanyak  235 kasus.

Sementara itu, jumlah pasien  yang sembuh hari ini (Jum’at, 1/5) bertamnbah  8 orang sehingga total akumulatif pasien yang sembuh menjadi 121 orang atau 51,48 % dari total kasus positif.

“Sementara untuk jumlah pasien yang meninggal masih tetap sebanyak 4 orang,” ucapnya.

Untuk jumlah pasien positif Covid 19 yang masih dalam  perawatan berjumlah 110 orang yang dirawat di  di 11 RS rujukan dan tempat  karantina  yang dikelola Pemprov Bali. Ada tiga tempat karantina bagi pasien  positif dan  tanpa gejala.

Dengan demikian jumlah akumulatif terkonfirmasi positif Covid 19 sebanyak 235 orang, yang terdiri 8 WNA dan 227 WNI. Dari 227 WNI yang terinfeksi Covid 19 jika menurut dimana mereka terinfeki dapat diuraikan sebanyak  141 imported case atau 63,40 %, dari daerah terjangkit sebanyak 20 orang  atau 8,51 % dan kasus transmisi lokal di tengah masyarakat sebanyak 66 orang atau sebesar  28,08 %.

Dewa Indra juga menyampaikan bahwa Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 30 April – 30 Mei 2020.

“Status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan,” jelasnya.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *