Terbukti Korupsi Dana APBDes, Putu Ariningsih Divonis 15 Bulan Penjara, Pihak Lain Ketar Ketir Bakal Terseret
Keterangan foto: Terdakwa Ni Luh Putu Aringsih ( photo/Simon SR).
KataBali.com-Denpasar. Ni Luh Putu Ariningsih divonis ( 33) 15 Bulan ,sementara pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana sisa lebih pengguanaan anggaran ( Silpa) APBDes 2017 Desa Dauh Puti Kelod,Kodya Denpasar ,kini ketar ketir nasibnya. Karena sidang putusan Ariningsih Kamis ( 6/5) secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bahwa kejahatan yang dilakukan bukan sendirian tapi bersama-sama”Berjemaah”.
Sidang putusan dipimpin DR. I Wayan Gede Rumega,SH. MH dalam amar putuasan menyatakan Ni Luh Putu Ariningsih terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur kejahatan sebagaimana dimaksud pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa ( bendahara) tidak mungkin berdiri sendiri dalam melakukan tindak pidana,dia hanya sebagai bendahara dan bekerja sesuai perintah atasanya.Maka Kejari Denpasar pimpinan Luhur Istighfar mau tidak mau harus menindaklanjuti mencari pihak lain yang sempat diperiksa penyidik Kejari Denpasar.
Dalam putusan ketua majelis hakim DR.IWG Rumega,SH.MH ( Wakil Ketua PN) sepakat dengan JPU Kadek Wahyudi,SH Cs bahwa terdakwa Ariningsih terbukti secara sah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NI Luh Putu Ariningsih dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan ( 15 bulan) dan hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan “ ‘tegas Rumega mantan KPN Karangasem ini .
Dijelasakan,terdakwa bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau sesuatu korporasi,menyalagunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang lekat padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan Negara. Hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kadek Wahyudi ,SH Cs sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 16 bulan,denda Rp 50 juta subside empat bulan kurungan .
Sementara pertimbangan yang meringakan,terdakwa dengan sadar mengakui dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 778.176.500. Uang tersebut sudah disetorkan terdakwa sebelumnya sebasar Rp 210 juta.Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Adi Mustika,SH cs dari LPP Kelas II A atas putusan ini,menyatakan menerima.Sedangkan dari pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Smn)