Perda RTRW Disetujui, Penataan Pembangunan Bali Yang Fundamental Dan Komprehensif
KataBali.com – Denpasar- Wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali.
Maka perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang sejalan dalam membangun Bali yang sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang memang sangat membutuhkan tata ruang yang baru sejalan dengan penataan pembangunan Bali yang fundamental dan komprehensif.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut sehingga diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang didampingi Sekda Dewa Made Indra, dalam jumpa pers dengan awak media di Ruang Gajah Jayasabha Denpasar, Jumat (29/5).
Gubernur Koster
menegaskan, Perda tentang RTRW Provinsi Bali telah mendapat persetujuan
substansi dari dua menteri.
” Perda ini sudah mendapatkan persetujuan
kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020, serta
difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020,
sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal 28 Januari
2020,” ujar Koster.
Dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah
memiliki pedoman penataan ruang secara umum, selanjutnya Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Bali agar menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten/Kota.
Dikatakannya, penataan ruang wilayah Provinsi
bertujuan mewujudkan Ruang wilayah Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif,
berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat
pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh
filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad
Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata
kelola.
“Bali dengan luas 559.472,91 ha, terdiri dari 9
Kabupaten/Kota, 57 Kecamatan, 716 Desa/Kelurahan, dan 1.493 Desa Adat, Dan Bali
tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah namun memiliki kekayaan dan
keunikan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang
adiluhung sehingga menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Padma
Bhuwana),” terang Koster.
Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut,
Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong
tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis serta berdampak pada kemajuan
pembangunan secara keseluruhan di Bali.
Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang
wilayah Provinsi Bali agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan
komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wilayah Provinsi mencakup Ruang darat, Ruang
laut, dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan. Khusus ruang laut diatur tersendiri dalam Perda
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam
proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.hb