Gugus Tugas Covid-19 Bali, Pasien Positif Dalam Perawatan 97 Orang

KataBali.com – Denpasar – Perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali ada jumlah pasien positif dalam perawatan kasus aktif  97 orang, dan penambahan jumlah kumulatif pasien positif 394 orang, bertambah 6 orang WNI, terdiri dari 2 PMI dan 4 orang Transmisi Lokal. Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 293 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua  Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu 24 Mei 2020.

Untuk jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 293 orang, dengan rincian, bertambah 6 orang WNI terdiri dari 2 orang PMI, 3 orang Imported Case dan 1 orang Transmisi Lokal

Sementara itu pasien yang meninggal tidak ada tambahan, tetap sejumlah 4 orang.

Adapun jumlah pasien positif dalam perawatan kasus aktif  97 orang yang berada di sejumlah  rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

Disampaikannya, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 166 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mewajibkan Setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali menggunakan moda transportasi udara agar menunjukkan surat kesehatan bebas Covid-19 berbasis SWAB sedangkan bagi warga yang masuk ke Bali melalui jalur darat diminta untuk melakukan rapid tes dan mengisi formulir tujuan datang ke Bali, pihaknya juga menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan  dijaga petugas.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.

Bekerja dari rumah yang sudah cukup lama dilakukan, sehingga hal ini tentunya memberi dampak yang kurang positif bagi produktivitas dan perputaran perekonomian masyarakat, oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Bali secara perlahan akan berupaya untuk kembali memberikan akses beraktivitas bagi masyarakat, namun sesuai protokol Kesehatan harus tetap disiplin, agar tidak terjadi penularan dan penyebaran  virus Covid-19 di tengah masyarakat. Sehingga Bali bisa kembali produktif dan tetap aman dari Covid-19.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *