Vidcon Kemendagri dengan Dewa Indra Terkait Penanganan Covid-19, Provinsi Bali Patuh dan Ikuti Garis Kebijakan Pusat

KataBali.com – Denpasar- Sekda Bali Dewa Indra yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 saat Video Conference Kemendagri dengan Sekda dan sejumlah Bupati/Wakikota se-Indonesia melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Jauh sebelum ada edaran agar daerah membentuk Satgas, Gubernur Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali.

“Kami juga berinisiatif menambah rumah sakit rujukan dari awalnya yang ditetapkan pusat sebanyak 4 menjadi 11. Bekerja sama dengan Universitas Udayana, kami telah menetapkan RS PTN Unud sebagai rumah sakit khusus penanganan Covid-19,” jelas Dewa Indra saat Video Conference tersebut. Vidcon ini juga diikuti Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dari Ruang Teleconference Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Jumat (3/4/2020).

Untuk mengikuti langkah pemerintah pusat, Bali juga menyiapkan tempat karantina dengan alokasi anggaran dari APBD. “Mungkin kami satu-satunya daerah yang punya tempat karantina. Tempat karantina ini kami peruntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali ke daerah karena pandemi COVID-19,” ujarnya.

Terkait dengan kepulangan PMI, Gubernur Bali juga telah melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Daerah Bali. Melalui koordinasi ini, para ABK asal Bali tak boleh ada yang pulang melalui jalur mandiri namun harus melalui jalur perusahan dan Kedubes RI di negara mereka dipekerjakan.

Setelah mereka tiba di Bali, Satgas COVID-19 bekerja sama dengan pihak bandara juga melakukan pemeriksaan berlapis. Mereka disediakan jalur khusus dan harus melalui sejumlah pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan sertifikat kesehatan.

Pihaknya juga mengecek apakah ada yang datang dari 11 negara terjangkit, lalu melakukan rapid test. Hasil rapid test itu nantinya yang menentukan, mana yang diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di faskes atau diperbolehkan pulang. Bila hasilnya negatif, maka mereka akan diberi kartu oleh Dinas Kesehatan.

Namun meski sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif, mereka tetap diwajibkan menjalani isolasi mandiri setiba di kediaman masing-masing selama 14 hari. “Di lapangan, kami bekerja sama dengan TNI/Polri dan aparat di desa untuk melakukan pengawasan,” tambah Dewa Indra.

Sekda menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemendagri yang memungkinkan daerah bisa menggunakan dana APBD dengan cara yang lebih mudah, khusus terkait penanganan COVID-19.
Pihaknya juga terus mengkampanyekan agar masyarakat disiplin menerapkan jaga jarak dan ketat dalam menerapkan PHBS. Pada prinsipnya, Provinsi Bali patuh dan taat ikuti garis kebijakan pusat, tidak melakukan penutupan wilayah.

Dalam kesempatan itu, Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori yang didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan kebijakan yang telah diambil pemerintah antara lain mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Kemendagri juga menekankan agar pemerintah daerah melakukan percepatan alokasi anggaran tertentu terkait penanganan COVID-19, refocusing (mengubah fokus) anggaran, jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak COVID-19 dan imbauan agar masyarakat tidak pulang kampung atau mudik untuk meminimalisir penyebaran penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini.

Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Mochammad Ardian, M.Si. menambahkan, Kemendagri juga menyederhanakan proses pencairan hibah dan bansos, khusus yang berkaitan dengan upaya penanganan COVID-19. Hibah biasanya terkait kerjasama dengan instansi vertikal, sementara bansos diarahkan untuk kelompok masyarakat yang terdampak.

Contoh kebijakan hibah misalnya pada kasus ketersediaan faskes yang dimiliki pemerintah daerah terbatas, kemudian ada faskes miliki TNI/Polri yang bisa dimanfaatkan, itu bisa dialokasikan dana hibah dari pemerintah daerah.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *