Tanpa BB Terdakwa Aldo Dituntut 12 Tahun JPU Melampaui Tugasnya

keterangan foto, Terdakwa bersama kuasa hukum Siti Sapurah dan Ari Astuti. 

KataBali.com – Denpasar – Kuasa hukum terdakwa Aldo Putra Kurniawan,pemilik 177 gram narkotika Siti Sapurah alias Ipung,SH dan Ari Astuti,SH menilai tuntutan 12 tahun,denda 1 milar subsider 3 bulan oleh JPU Made Lovi,SH terhadap klien berlebihan dan melampaui kewenanganya.Karena terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tanpa barang bukti (BB) yang didakwakan.

Siti Sapurah cs dalam pleidoi (pembelaan) dari Lapas Kerobokan melalui video Conference  (vidcon) kepada majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara,SH.MH, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dan I Gede Pasek,SH,MH serta JPU Made Lovi,SH yang menyidangkan perkara. Sebagai kuasa hukum Ipung tidak sependapat atas tuntutan tinggi JPU bahwa Aldo Putra Kurniawan dianggap secara sah dan meyakinkan menguasahi barang haram tersebut.

Karena fakta persidangan terungkap dengan jelas, bahwa berdasarkan chating antara terdakwa Aldo dengan Hendra Kurniawan alias Said mengatakan  paket yang dikirim berisi HP dan power bank.Bahkan kata Ipung,saat anggota Mabes Polri pasca penangkapan terdakwa saat diajak ke LP Karangasem anggota tidak membuka paket didepan narapidana Hendra Kurniawan alias Said.Anggota Mabes Polri hanya memperlihatkan BB kepada terdakwa Aldo,Tio,Syihabul alias Wayan di areal parker LP Karangasem di bagasi mobil,”kata Ipung.

Untuk itu,kata Ipung kepada majelis hakim bahwa semua fakta persidangan bisa dijadikan perrtimbangan sebelum putusan dijatuhkan. Sebab banyaknya ketidaksesuaian disaat JPU yang seharusnya membuktikan dengan menghadirkan semua saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan dan tuntutanya. Pertama JPU tidak menghadirkan Hendra alias Said yang menurutnya dialah tokoh utama dari perkara ini bisa mengungkap siapa sebagai otak/sutradara adanya penangkapan terhadap klienya.

Dalam BAP Hendra Kurniawan disana ada beberapa nama yang disebut antara lain Laksama alias Bunda Nana, Hambali, Imam dan Febri Hariadi .Semua nama ini sempat di BAP di LP Karangasem oleh penyidik Mabes Polri, tapi dalam berkas perkara kejaksaan/JPU BAP Laksama alias Bunda Nana cs tidak ada dalam berkas.Maka ada unsur kesengajaan ingin memutus rantai perkara ini hanya terputus dinama terdakwa Aldo Putra Kurniawan dkk.

Dengan fakta tersebut,mohon kepada majelis hakim Dewa Budi Watsara Cs memutus perkara ini dengan hati nurani adil. Sangat tidak adil jika semua kesalahan dan hukuman berat ditimpakan kepada klienya Aldo Putra Kurniawan semata,tanpa melihat dan mencari tahu akar dari perkara yang terjadi.Contoh dengan ada kebebasan kepemikian HP dalam lapas yang sebenarnya secara undang-undang sangat dilarang.

Tetapi kebebasan seperti ini berpuluh-puluh tahun sampai sekarang tetap terjadi kasus Aldo bukan  satu-satunya perkara narkoba yang disinyalir yang digerakan dari dalam Lapas .Hharapan kami sebagai kuasa hukum terdakwa Aldo juga menjatuhkan putusan bahwa orang yang juga harus ikut bertanggungjawab dalam perkara ini adalah para pihak  melakukan pembiaran terhadap kejahatan itu bisa terjadi, “kata Ipung.

Fakta yang terungkap dalam persidangan,terdakwa dengan beberapa  hal  menurut kami janggal diruang sidang . Antara lain Iptu Haruno anggoat Mabes Polri yang mempunyai jabatan seorang penyidik Mabes Polri sekaligus ikut menangkap terdakwa.Dalam kesaksianya, menjawab pertanyaan kami dengan pasti siapa pengirim barang menurut mareka dari Malaysia,Staf Bea Cukai bandara Soekarno Hatta memberikan keterangan selama 8 tahun bekerja tidak pernah menemukan ada paket yang diterima tidak ada nama pengirimnya.

Menurut saksi dari Bea Cukai, bahwa paket berisi sabu seberat 177 gram adalah anggota polisi dari Mabes Polri ,Bea Cukai dan Feedex. Namun saat saksi petugas  Feedex dihadirkan menerangkan tidak pernah berada di Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, saksi  Feedex hanya diperlihatkan foto gambar oleh Mabes Polri dikatakan sabu oleh penyidik. Apa kewenangan staf Bea Cukai ikut terlibat dalam penangkapan terdakwa Aldo Putra Kurniawan dkk, “kata Ipung. ( Smn). _

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *