Pengurus Perbarindo Bali Datangi OJK Terkait Penerapan Stimulus Perekonomian Nasional Dampak Covid 19.
Keterangan Foto : Ketua Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana, diterima Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, didampingi Direktur Pengawasan LJK, Rochman Pamungkas dan Deputi Direktur Pengawasan LJK, Armen dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata
KataBali.com – Denpasar – Ketua DPD Perbarindo Provinsi Bali bersama sejumlah pengurus, mendatangi Kantor Otorotas Jasa Keuangan ( OJK ) Bali Nusra, Kamis ( 16/4) untuk minta penjelasan sekaligus berkonsultasi terkait Penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19),khususnya pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit selama 1 (satu) tahun, serta Penegasan Penjaminan LPS atas Dana Pihak Ketiga di BPR.
Selain itu juga terkait Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, bagaimanakah mekanisme pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada BPR.
Kedatangan mereka dipimpin Ketua Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana, diterima Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, didampingi Direktur Pengawasan LJK, Rochman Pamungkas dan Deputi Direktur Pengawasan LJK, Armen dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda. menjelaskan, Peraturam No.11/POJK.03/2020 bahwa Relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang terdampak covid-19.Diantaranya dengan Pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit, dilakukan sesuai permohonan debitur kepada bank dan berdasarkan hasil evaluasi bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).
Sedangkan Jenis relaksasi yang diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara,pertama penurunan suku bunga, ke dua perpanjangan jangka waktu, dan ke tiga pengurangan tunggakan pokok, serta pengurangan tunggakan bunga, dan penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Untuk Jangka waktu pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit maksimal 1 (satu) tahun tergantung seberapa besar (berat/ringannya) dampak covid-19 kepada debitur.Nasabah penyimpan tabungan dan deposito tidak perlu khawatir terhadap dananya di BPR karena dana tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan.
Diantaranya, 3 T” yaitu, tercatat pada pembukuan bank.Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Untuk Pasal 16 Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, bahwa pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek merupakan kewenangan Bank Indonesia.
Elyanus Pongsoda,berharap situasi ini segera berlalu sehingga industri jasa keuangan dan perekonomian dapat berjalan normal kembali. ( nn )