Ipung Minta Hakim Vonis Bebas Klienya
Ketarngan Foto (lama). Terdakwa berasama kauasa hukum Siti Sapurah dan Made Ari Astuti.
KataBali.Com – Denpasar – Aldo Putra Kurniawan,terdakwa kasus narkoba sabu 177 gram, memohon kepada majelis hakim pimpinan IGM Budi Witsara agar mengabaikan tuntutan tinggi jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara dan membebaskan dirinya.Hal itu, disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Siti Sapurah ‘Ipung’,SH dan Made Ari Astuti ,SH pada sidang dublik Kamis (23/4).
Menurut Siti Sapurah alias Ipung, saat sidang pertama pembacaan dakwaan sebagai kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Made Lovi,SH , ada kesalahan prosedur yang dilakukan saat penangkapan atas klienya. Terdakwa ditangkap di jalan Kebo Iwa Denpasar, tetapi mengapa penahanan dan penyidikan ada di MABES POLRI..?
“Bahkan lebih janggal lagi,jawaban JPU atas eksepsi kami sebgai kuasa hukum terdakwa dengan nama lain yaitu Richard.Apa tidak mungkin ada kesalahan mendakwa orang atau ada salah penerapan pasal. Jadi kami ambil kesimpulan bahwa dakwaan JPU kabur dan tidak jelas ,” jelas Ipung.
Bahwa berdasarkan pernyataan JPU di media sosial, mengatakan bahwa barang bukti (BB) sabu dari terdakwa Aldo ditunjukan JPU Kejari Denpasar. Jika sabu itu ada ? bagaimana mungkin BB tersebut bisa di perlihatkan pada terdakwa oleh JPU ? karena pemusanahan BB sesuai yang ada di berkas JPU sudah dimusnahkan pada tgl 17 Oktober 2019.Sedangkan terdakwa datang ke Bali dan di limpahkan ke JPU adalah tanggal 10 Dsember 2019.
Jadi sabu yang katanya di perlihatkan oleh JPU kepada terdakwa itu BB sabu siapa…? Kalau katanya sisa sabu,itu punya siapa ? dan untuk apa BB yang katanya sudah diperintahkan untuk dimuasnahkan,kok disisakan untuk siapa ?. Yang jelas dari awal hingga akhir persidangan tidak ada yang membuktikan dan menjelaskan bahwa itu benar benar sabu,”kata Ipung.
Melihat ada kejanggalan dalam proses pemusnahan BB,hingga tidak bisa menghadirkan BB utama dipersidangan atau ada indikasi menghilangakan BB (ada pidana nya).Mengapa JPU tidak menghadirkan saksi-saksi utama yang ada di LP Karangasem ,padahal mareka ada dalam BAP. Namun tidak semua dimasukan dalam berkas JPU,kena apa dan ada apa ? tanya Ipung.
Bahwa demi keadilan dan kebenaran, kami menolak dan dakwaan dan tuntutan JPU,kami tetap pada pleidoi. Memohon kepada majelis hakim IGM Budi witsara Cs pada sidang putusan (30/4), menyatakan terdakwa Aldo Putra Kurniawan tidak terbukti secara sah melakukan pidana sebagaimana di dakwakan dan dituntut oleh JPU berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undamg RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Membebaskan terdakwa dari tuntutan yang diajukan JPU,” jelas Ipung. ( Smn).