Ipung Minta Hakim Vonis Bebas Klienya

Ketarngan Foto (lama).  Terdakwa berasama kauasa hukum Siti Sapurah dan Made Ari Astuti.

KataBali.Com – Denpasar – Aldo Putra Kurniawan,terdakwa kasus  narkoba sabu  177 gram, memohon kepada majelis hakim pimpinan IGM Budi Witsara agar mengabaikan tuntutan tinggi jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara dan membebaskan dirinya.Hal itu, disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Siti Sapurah ‘Ipung’,SH dan  Made Ari Astuti ,SH pada sidang dublik  Kamis (23/4).

Menurut Siti Sapurah alias Ipung, saat sidang pertama pembacaan dakwaan sebagai kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Made Lovi,SH , ada kesalahan prosedur yang dilakukan saat penangkapan atas klienya. Terdakwa ditangkap di jalan Kebo Iwa Denpasar, tetapi  mengapa penahanan dan penyidikan ada di MABES POLRI..?

“Bahkan lebih janggal lagi,jawaban JPU atas eksepsi  kami  sebgai  kuasa hukum terdakwa dengan nama lain yaitu Richard.Apa tidak mungkin ada kesalahan mendakwa orang atau ada salah penerapan pasal. Jadi kami ambil kesimpulan bahwa dakwaan JPU  kabur dan tidak jelas ,” jelas Ipung.

Bahwa berdasarkan  pernyataan JPU di media sosial, mengatakan bahwa barang bukti (BB) sabu dari terdakwa Aldo ditunjukan JPU Kejari  Denpasar. Jika sabu itu ada ? bagaimana mungkin BB tersebut bisa di perlihatkan pada terdakwa oleh JPU ? karena pemusanahan BB sesuai yang ada di berkas JPU sudah dimusnahkan pada tgl 17 Oktober 2019.Sedangkan terdakwa datang ke Bali dan di limpahkan ke  JPU adalah tanggal 10 Dsember 2019.

Jadi sabu yang katanya di perlihatkan oleh JPU kepada terdakwa itu BB sabu siapa…? Kalau katanya sisa sabu,itu punya siapa ? dan untuk apa BB yang katanya sudah diperintahkan untuk dimuasnahkan,kok disisakan  untuk siapa ?. Yang jelas  dari awal hingga akhir persidangan tidak  ada  yang  membuktikan dan menjelaskan bahwa itu benar benar sabu,”kata Ipung.

Melihat ada kejanggalan dalam proses pemusnahan BB,hingga tidak bisa menghadirkan BB utama dipersidangan atau ada indikasi menghilangakan BB (ada pidana nya).Mengapa JPU tidak menghadirkan saksi-saksi utama yang ada di LP Karangasem ,padahal  mareka ada dalam BAP. Namun tidak semua dimasukan dalam berkas JPU,kena apa  dan ada apa ? tanya Ipung.

Bahwa demi keadilan dan kebenaran, kami menolak dan dakwaan dan tuntutan JPU,kami tetap pada pleidoi. Memohon kepada majelis  hakim IGM Budi witsara Cs  pada sidang putusan (30/4), menyatakan terdakwa Aldo Putra Kurniawan  tidak terbukti  secara sah melakukan  pidana sebagaimana  di dakwakan dan dituntut oleh JPU berdasarkan Pasal  114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undamg RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Membebaskan terdakwa dari tuntutan yang diajukan JPU,” jelas Ipung. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *