Richard Oli ver ,Bule Jerman Minta Dibebaskan Dari Jeratan Hukum

Keterangan foto. Maximus Jumatu cs bersama terdakwa Rincard dan keluarga

KataBali.com-Denpasar.Trio kuasa hukum Richard Oliver Wellershoff (53) bule Jerman,Maximus M.Jematu,SH ,Hirinimus Tumpung,SH dan Antonius Bria,SH dari kantor Advokad Maximus M Jematu & Rekan meminta majelis ketua hakim Dr.I Wayan Gede Rumega,SH. MH membebaskan klien dari  pasal yang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi,SH.

Pada sidang pleidoi Jumat (20/3) di Pengadilan Negeri (PN) Denopasar,ketiga pengacara asal NTT ini secara bergantian membacakan pembelaan atas tuntutan JPU I Made Lovi,SH dengan  2 tahun penjara dalam perkara pidana No.07/Pid.B/200/PN.Dps.Menyatakan terdakwa tidak terbujkti kesalahanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Maximus dkk menilai kasus ini ranah perdata dan memebaskan terdakwa dari semua tuntutan (ontslaag) karena merupakan perbuatan perdata bukan pidana.Menyatakan menurut hukum mengembalikan hakjrat dan martabat dan membebaskan kepada Negara untuk biaya yang timbul dari parkara ini.Bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan sedail-adilnya (ex aequo et bono),”kata Antonius Bria menambahkan.

Selain itu,secara kemanusiaan terdakwa yang mengalami kelumpuhan dan hadir menggunakan kursi roda sopan dan taat hukum yang berlaku. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan  dan keterangan saksi-saksi  dan saksi ahli menyiratkan bahwa perbuatan terdakwa ada wanprestasi dari perjanjian kerja sama membangun bisnis villa secara legal.

Ada 11 orang saksi yang dihadirkan yakni Alfredo Appollo,Chang Xiaohang,I Made Sudirta,Dewi Febriana,Gusti Agung,I Made Podiman Gede Budi Jaya,Komang Santika,Gede Ciota Sudewa dan saksi ahli Dr.I Gusti Ketut Ariawan SH dan Gede Selamet Wirawan,SE dan keterangan terdakwa Richard Oliver Wellershoff. Dari analisis fakta dan bukti-bukti dalam persidangan perbuatan terdakwa adalah ranah perdata bukan pidana

Ditambahkan Lorensius, adanya fakta hukum antara terdakwa 1 dan II sepakat untuk menyewa tanah milik saksi I Made Sudirta selama 30 tahun.Sewa menyewa,baik saksi I Made Sudirta menyatakan bahwa telah dibayar lunas oleh terdakwa II Richard Oliver Wellershoff.Saksi I Made Sudirta dengan terdawa 1 Paul Lindsey Clark tidak ada masalah atassewa menyewa atas sebidang tanah untuk membangun villa The Kasari Luxury Villas Sanur dan kemudian diiklankan pada Bali Advertiser.

Untuk itu,kami sebagai kuasa hukum menyatakan tidak sepaham dan sepandapat atasuraian pembutian yang diajukan oleh JPU Made Lovi,mengenai tuntutan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.Dakwaan yang diajukan JPU sangatlah memberatkan dan merugikan klienya secara moril maupun materil, karena proses pembutian dapat dibuktikan bila terdakwa tidak melakukan tindakan yang dapat memenuhi unsur-unsur pidana.

Sementara JPU Made Lovi dalam dakwaan alternative diancam pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua diancam pidana Pasal 372 KUHP,Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Tida seorang juapun dapat dijatuhkan pidana,kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Indang mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalahatas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya,” jelas Antonius Bria. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *