Pengacara Jansen Purba, Minta Martin Paul Lindsey Clark Dibebaskan
Keterangan Foto. Jansen Purba, Imanuel Djo Njoera,SH bersama terdakwa Marrtin Paul Lindsey Clark.
KataBali.com-Denpasar.Kuasa hukum Martin Paul Lindsey Clark,terdakwa perkara PDM-0007/Denpa.OHD/01/2020 memohon kepada ketua majelis hakim Dr. I Wayan Gede Rumega,SH.MH membebaskan klienya dari jeratan tuntutan pidana penjara 2 tahun dari JPU I Made Lovi,SH. Karena dakwaan kabur,tidak teliti dan tidak cermat menggunakan kronologi yang tidak sebenarnya.
Diungkapkan pengacara Martin ,Jansen Purba,SH,Komang Widiana Purnawan dan Imanuel Djo Njoera,SH pada sidang pleidoi Jumat ( 20/3) di Pengadilan Negeri Denpasar.Pembelaan 31 halaman kepada mejelis hakim ,bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dakwaan JPU kabur dan tidak cermat.JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwaankan.
Berdasarkan fakta-fakta dan saksi-saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam keteranganya,terdakwa sudah menggunakan uang yang diterima dari terdakwa II Richard Oliver untuk menyewa tanah sejumlah Rp 766,800.000 dan hak sewa atas nama korban (istri Alfredo Pollo) dan di pegang oleh korban.Terdakwa sudah membangun fisik bangunan berupa struktur,kolam renang, lantai dasar dan lantai dua sekitar 50% dari total progress bangunan dengan rata-rata nilai bangunan Villa Rp 7.000.000.
Terdakwa telah mengurus untuk menerbitkan IMB atas nama istri korban (Alfredo Apollo) Rp.785.000.000.Dengan demikian nilai yang diperuntukan membangun Vila untuk Alfredo atas nama istrinya. Dakwaan JPU terdakwa I melakukan perbuatan sesuai pasal 372 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1)ke -1 tidak terbukti.Bahwa dakwaan JPU terdakwa 1melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua pasal 378 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 tidak terbukti.
Dengan fakta-fakta dan analiasa hukum diatas, maka sebagai kuasa hukum terdakwa Martin Paul Lindsey Clark memohon agar majelis hakim memutus: menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Menyatakan Martin Paul Lindsey Clark tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU I Made Lovi dari Kajari Denpasar.
Menyatakan Martin Paul Lindsey Clark lahir Oxford (1961) pekerjaan wiraswasta,warga Negara Inggris tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan,membebaskan terdakwa dari seluruhnya dakwaan ( Vrijspraak). Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan,harkat dan martabatnya sesuai dengan kertentuan yang berlaku di Indonesia,membebaskan biaya perkara ini kepada Negara.Apabila majelis hakim berpendapat lain,mohon hukuman yang seadil-adilnya pada putusan (31/3) mendatang, “kata Jansen Purba. ( Smn).