Jaksa Tidak Mampu Membuka Tabir Kasus TPPU Mantan Bupati Klungkung

Ketarngan foto; Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra,SH. MH. Ketika menjadi saksi mahkota kasus TPPU dengan terdakwa I Nengah Ntha Wisnaya.  

KataBali.Com-Denpasar-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung ingin membuka tabir kasus mantan Bupati Klungkung, ternyata tidak mempu mengalir informasi dari keterangan saksi mahkota I Wayan Candra,SH. MH terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa I Nengah Natha Wisnaya pada sidang  di Pengadalan Tipikor ,Selasa (25/2).

Sidang dipimpim ketua majelis Esthar Oktavi,itu akhirnya sia-sia setelah terpidana kasus korupsi I Wayan Candra mampu membantah semua dalil-dalil JPU. Tampil sebagai Saksi mahkota yang juga mantan pengacara senior Bali ini disampaikan didepan persidangan. Saksi mengatakan tidak pernah memberikan uang atau pinjaman uang untuk membeli tanah kepada terdakwa Nengah Natha Wisnaya.

 Bahkan pernah ditawari untuk membeli tanah oleh I Wayan Sutamayasa akan tetepi saksi tidak tertarik yang kemudian dibeli oleh terdakwa Nengah Natha Wisnaya dengan mempergunakan uangnya sendiri ( Nengah Natha Wisnya,”kata I Wayan Candra. Dengan banyaknya bantahan hakim Esthar Oktavi sempat mengingakan  bahwa saksi I Wayan Candra diminta  jujur karena telah di sumpah,”kata Esthar Oktavi.

Ketarangan I Wayan Candra yang dibantah adalah pertanyaan JPU soal meminjam KTP, dalam pembelian serta persertifikatan tanah di galian C Gunaksa, Dawan Kaler,Toja dan Desa Ped Nusa Penida yang atas nama terdakwa Natha Wisnaya. Mantan Bupati Klungkung 2 periode ini secara tegas mengatakan tidak pernah ada meminjam KTP.Tetapi dalam sidang sebelumnya sertifikat atas nama Wisnaya,namun JPU mengatakan sebagai asset milik I Wayan Candra yang akhirnya dilakukan penyitaan dan sudah dieksekusi.

Menurut Jaksa PT Bali Perkasa Internasional (BPI) menemukan adanya aliran dana mencapai Rp 11 miliar. Namun I Wayan Candra mengaku tidak sebagai owner atau pemilik BPI. Namun dia hanya sebagai konsultan saja. I Wayan Candra juga menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa Wisnaya yang juga saudara sepupunya untuk membeli tanah tersebut.. Terdakwa Nengah Natha Wisnaya,  didampingi kuasa hukumnya Sthuti Mandala,SH. MH, Ari,SH  mengatakan klienya adalah kontraktor dan di PT BPI sebagai Direktur perusahaan .Dalam kasus pidana ini terdakwa dan saksi I wayan Candra tidak ada hubungan hukum..Karena tanah yang dipersoalkan   telah disita dan dieksekusi  dalam kasus I wayan Candra pidana TPPU tidak ada hubungan dengan klienya salah alamat,”kata Sthuti Mandala eks hakim Tipikor. ( Smn ).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *