Tomy Winata dan Pengacara Desrizal , Secara Faktual Tidak Tahu Apa Yang Didakwakan
KataBali.com- Denpasar, Kuasa hukum terdakwa Haryanto Karyadi ( Bos Hotel Kuta Paradiso), Petrus Balla Pationa,Berman Sitompul dan Benyamin Seran mengatakan kedua saksi korban Tomy Winata dan pengacaranya Desrizal dalam kesaksian di persidangan, Selasa (3/12) Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara faktual tidak tahu apa yang didakwakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya cs terhadap terdakwa Haryanto Karyadi.
Hal ini, terlihat ketika Petrus Balla Patiyona dan Berman menanyakan tentang soal keterangan palsu atau penggelapan Haryanto Karyadi (HK) tidak melakukan apa-apa. Padahal yang bersangkutan memberikan keterangan di notaris adalah Hartono ke Sri Karyadi. Kedua menjawab tidak tahu, yang mengetahui secara mendetail adalah kuasa hukumnya Magdir Ismail, Atmajaya Salim dan Januardi Haribowo .
Persidangan yang sempat di sekor satu jam, setelah saksi pertama Desrizal selaku kuasa TW untuk melaporkan HK atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan mejelis hakim dipimpin Ketua PN Soebandi berlangsung terbit meski dipadatin pengunjung kedua kubuh. Tomy Winata atas pertanyaan JPU, Hakim maupun tim kuasa hukum terdakwa umumnya mengakui tidak mengetahui langsung peristiwa tindak pidana yang dilakukan HK yang merugikan Tomy Winata sebesar Rp200 juta US dolar AS. Karena dia hanya mengetahui secara global dari hasil investigasi tim kuasa hukumnya.
“Sebelumnya, kata Tomy Winata perseteruan antara dirinya dengan terdakwa dimulai kasus perdata yang disidangkan di PN Jakarta Pusat. Karena terdakwa HK setelah melalui win-win solution agar tidak dibawah di ranah hukum, justru tidak mau dan melawan dan merasa dirinya tidak pernah berurusan bisnis dengan dia,” jelas Tomy Winata.
“ Saya mengambil alih piutang CCB Indonesia terhadap PT GWP, tujuannya bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilan saya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP. Dimana eks Direktur bank yang memberikan pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP, hal ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjamani,’ kata Tomy Winata.
Selain itu, sebagai WNI dan sebagai pengusaha kebetulan pemilik lembaga perbankan, nuraninya terusik karena posisi yang telah memberikan dan menjaminkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat. Padahal sertifikat berada dibawah CCB Indonesia ( Agen Jaminan) sebagai jaminan hutang tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa. Seingga menurut Tomy ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB Indonesia yang pemiliknya pihak investor asing Cina.
Lanjut Tomy Winata , latar belakang mengambil alih/membeli piutang yang dimiliki oleh CCB Indonesia bukan karena untuk mendapatkan keuntungan secara finasial, tetapi tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia. Investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha kegiatan investasinya. Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasahalan dan mengakibatkan kurangnya minat investor asing menanamkan modalnya di Indonesia,”kata Tomy Winata. (smn).