Notaris Nilawati Terancam Pidana Dalam Perkara Bos Kuta Paradiso vs Tomy Winata

Keterangan foto. Notaris Ayu Nilawati ketika memberilkan kesaksiaanya (10/12/19) lalu.

KataBali.Com – Denpasar. Notaris Ayu Nilawati berpotensi terseret dalam lingkaran kasus pidana antara Hartono Karyadi (HK) melawan Tomy Winata (TW). Karena notaris yang berkantor di Jl. Raya Kuta Nomor 87 itu yang tampil sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penggelapan dan keterangan palsu bukti otentik atas kepemilikan saham, memberikan keterangan menunjukan perbedaan pada lembar akta dengan paraf yang ada dalam perbaikan (renpoi) dihadapan majelis hakim pada sidang Selasa (10/12/2019) lalu.

Pasalnya, tim kuasa hukum HK yang dikoordinir Petrus Balla Pattyona,SH.MH , berencana akan mempidanakan notaris Nilawati, jika pada persidangan yang akan datang (17/12/19) dimana notaris Nilawati kembali hadir sebagai saksi agar bisa menunjukan bukti otentik akta yang dibuat. Apakah berkesesuaian dengan data yang dikirim ke Polda Bali dan  Menhumkam serta yang dimiliki pihak terdakwa HK,”kata Petrus .

Langkah mempidanakan notaris Nilawati yang mengaku hubungan baik dengan terdakwa HK dalam pengurusan surat-surat sejak tahun 1996 itu,dilakukan,sebab pengacara   HK  menduka, bahwa pemalsuan semua akta otentik itu justru dilakukan notaris Ayu Nilawati. Penyebabnya, akta RUPS dan jual beli saham yang dikirim ke Menkumham dan PT. Geria Wijaya Prestige ( GWP) milik terdakwa HK per 18 Nopember 2011, tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke pihak penyidik dalam hal ini Polda Bali dan Kejaksaan, yang dibuat tgl 12 Nopember 2011.

“Kami akan pidanakan notaris Ayu Nilawati, yang membuat keterangan palsu itu sebenarnya Notaris Nilawati, bukan klien kami HK. Kami juga memiliki data pembanding untuk itu,”kata Petrus saat dikorfirmasi, Jumat (13/12/19) via telepon. Lanjut Petrus, akta perubahan susunan Pemegang Saham Nomor 11 Notaris Nilawati membuat dua versi. Versi pertama yang diserahkan ke penyidik Polda Bali dan Kejaksaan dan kini digunakan di persidangan di PengadilanNegeri (PN) Denpasar, yang dibuat 12 Nopember 2011 dengan 20 lembar saham dijual. Sementara versi kedua dikirimkan ke PT GWP dan Kemenkumham dibuat per 18 Nopember 2011 dengan saham terjual 200 lembar saham,”jelas Petrus.

Jika begitu ceritanya berarti jual beli saham dilakukan mendahului dari RUPS. Padahal UU PT proses jual beli itu baru bisa dilakukan setelah diawali adanya kesepakatan melalui RUPS. Itu malah beda, jual beli baru dilaksanakan RUPS,”kata Berman Sitompul saat usai sidang bebarapa waktu lalu. Atas perbuatan diduga menyimpang dilakukan notaris Nilawati, pihaknya  menyatakan, segera mengambil langkah hukum, karena dalam persoalan yang sama, yang bersangkutan membuat akta dalam dua versi yang berbeda,sehingga saat ini munculkan sengketa antara HK dan TW,”tegas Berman Sitompul.

Hal-hal diatas terungkap pada persidangan Selasa (10/12/19) dengan ketua majelis hakim DR. Sobandi,SH. MH, Nilawati juga kebingungan menjawab pertanyaan mejelis hakim dan kuasa hukum HK. Ini terkait paraf pada lembar akta termasuk dalam renvoi (perbaikan). Antara  paraf pada lembar akta dan renvoi yang dibuat,notaris Nilawati tidak bisa membedakannya,”tegas Berman Sitompul.  (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *