DR. Ketut Westra,SH.MH, Ketut Sudikerta Murni Masalah Keperdataan

Keterangan foto. DR. Ketut  Westra, Ahli Hukum Perdata Fak. Hukum Univ. Udayana.3

KataBali.Com – Denpasar- DR. Ketut Westra,SH.MH , Ahli Hukum Perdata Fak. Hukum Universitas Udayana, kasus I Ketut Sudikerta VS Alim Markus yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  adalah murni terkait masalah keperdataan dan kasus tersebut haruslah diputus  bebas ( onslag) oleh majelis hakim pimpinan Ekstar Oktavi.

Hal ini diungkapkan  pada persidangan, Kamis (5/12) sebagai saksi ahli hukum perdata yang dihadirkan tim  kuasa hukum terdakwa I Ketut Sudikerta, Nyoman Darmada, Nyoman Dila, Astawa, Gede Purwaka dan H. Sukirman  terkait Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang diduga dilakukan  Ketut Sudikerta.

Karena nama pelapor Sugiarto,SH sebagai kuasa hukum Alim Markus dengan tersangka I Ketut Sudikerta. Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa untuk melakukan kerjasama dengan saudara Alim Markus terkait pembangunan hotel adalah semuanya berdasarkan perjanjian keperdataan. Dan perkara yang disangkakan kepada terdakwa I Ketut Sudikerta adalah merupakan masalah keperdataan.

 Dengan demikian,kata Westra  I Ketut Sudikerta tidak bisa di periksa sebagai terdakwa terkait pasal yang didakwakan  tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus T. Suluh dan Dewa Lanang Raharja tentang kerugian  korban Alim Markus  sebesar Rp 149 miliar. Karena dengan jelas dan terang bahwa yang dilakukan Sudikerta adalah murni terkait masalah keperdataan. Jika tidak hukum pidana maupun perdata telah dikotori dan dicemari oleh penguasa yang ingin merampok hak-hak dari terdawa Sudikerta,”jelas Westra.

Lanjut Westra mengatakan, bahwa didalam perkara penandatangan kerjasama investasi untuk pembangunan Villa dan hotel tidak ada paksaan sama sekali baik terhadap Alim Markus maupun terdakwa maupun saksi-saksi dan semua dikerjakan secara suka rela tanpa ada paksaan dari siapa pun juga. Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata menentukan 4 (empat) syarat untuh sahnya suatu perjanjian . Antara lain sepakat mareka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang diperkenankan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No.8 Tahun 210 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Uang ( “UU TPPU”) yang menyatakan seseorang dapat dinyatakan sebagai melakukan tindak pidana TPPU apabila uang yang dimiliki adalah hasil perbuatan tindak pidana atau uang hasil kejahatan, dalam hal ini uang yang dimiliki tersangka adalah uang dari hasil perjanjian untuk pembangunan hotel sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian yang dibuat saudara Alim Markus dan Sudikerta.

Maka perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebgai perbuatan tindak pidana penipuan baik unsur subyerktif maupun obyektif dimaksud dalam pasal 378 KUHP.Perbuatan yang dilakukan oleh Sudikerta tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana pemalsuan sebagaimana disangkakan kepada Sudikerta baik dalam unsur subjektif maupun unsur objektif dalam pasal 263 ayat (2) KUHP, “ jalas Westra.

Tim kuasa hukum Sudikerta, juga   menunjukan bukti  surat  dari pejabat   BPN Badung I Made Daging. Bahwa Hak Guna Bangunan No.5074/Kelurahan Jimbaran, surat ukur No14132/Jimbaran/2014 tgl 7 April 2014, luas 38.650 m2 sampai dengan saat ini tercatat atas nama PT. Marindo Gemilang, berkedudukan di Kota Surabaya.Bahwa penerbitan HGB No.5074/Kelurahan Jimbaran, surat ukur 14132/Jimbaran/2014 tgl 7 2014 luas 38.650 m2 tercatat atas nama Marindo Gemilang sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang=-uandangan yang berlaku yaitu adanya pelepasan terhadap hak milik No.5048 sesuai surat ukur No.10522/ Jimbaran/2010, tanggal 9 Mei 2010 luas 38.650 m2 tercatat atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecxatu berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 50 tgl 20 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Ketut Neli Asih, SH.

Pihak pertama Anak Agung Ngurah Agung (kuasa dari Para Penge,pon Pura Luhur Uluwatu Jurit Jambe Celagi Gendong. Pihak kedua Alim Markus,dkk (mewakili PT. Marindo Gemilang. Kepada pihak kedua dengan pemberian ganti rugi sebasar Rp 38.650.000.000 selanjutnya diajukan permohonan HGB oleh PT Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya,kemudian telah diterbitkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Bali No. SK.0001/ HGB/BPN 51/2014 (2/4/2014)tentang pemberian HGB atas nama PT Marindo Gemilang. Bahwa sampai saat ini HGB No.5074/Kelurahan Jimbaran atas nama PT. Marindo Gemilang masih tercatat menjadi anggunan PT. Bank PAN IndonesiaTbk atau Bank Panin .Tbk tgl 2 Juli 2014, Hak Tanggungan peringkat pertama No. 4106/2014, berdasarkan APHT No. 21/2014,tgl 28 Mei2014 yang dibuat dihadapan Richard Yerry Puryatma,SH M.KN selaku PPATDi Kabupaten Badung ,” kata I Made Daging. ( Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *