Warga Belanda Pengekspor Rangka Hewan Langka Divonis 2 Tahun
Keterangan foto. Bule Belanda Eric Roe bersama tim kuasa hukum Putu Suta Sadnyana,SH. MH.
KataBali.Com – Denpasar, Upaya kuasa hukum Eric Roe (56) Putu Suta Sadnyana gagal membebaskan klienya.Terdakwa bule Belanda, pengekspor rangka hewan langka dari Bali ke Belanda .Barang langka berupa Sovenir rangka satwa dilindungi dalam sidang putusan Rabu (13/11 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan.
Majelis hakim Heriyanti,SH.MH dalam amar putusanya memutuskan terdakwa terbukti bersalah dengan unsur kesengajaan membeli atau melakukan dan menyimpan sesuatu benda dalam bentuk rangka hewan yang dilindungi. “menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara dan pidana denmda Rp 50 juta dan subside 2 bulan kutrungan,Rabu (13/11).
Majelis hakim,juga menilai terdakwa telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d Jo pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990. Atas putusan ini, JPU maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima.Sebelumnya JPU I Made Lovi Pusnawan,SH menilai perbuata n terdakwa telah melawan hukum pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya,menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta.
Diketahui, terdakwa diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja,Badung.” terdakwa merupakan pengusaha dalam bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (souvenir) dari Bali ke Belanda ,”kata JPU Lovi dalam dakwaan. Upaya penyelundupan oleh terdakwa terhendus petugas diawali dari adanya laporan Kepolisian Belanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu.
Diketahui sejak 2015 hingga 2017,disinyalir telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali keBelanda bersama-sama dengan kerjinan tangan. Eric Roe memperoleh souvenir dari Art-Shop yang ada di Bali khususnya di lkawasan Kuta. Kemudian barang-barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa Ekspedisi Laut,tujuan pengiriman Timmers.
Modusnya, ekspor souvenir da n barang kerajinan tangan terbuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dari Bali ke Belanda. Art –Shopyang menyediakan barang itu juga kami pidanakan dan sudah diproses untuk segera diadili.Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut,diataranya dua buah moncong ikan,dua buah tulang rahang,sebuah kerapas kura-kura,dua buah gelang akar bahar,sebuah tengkorak kepala buaya,sebuah moncong hiu gergaji,sebuah tengkorak penyu belimbing,sebuah tengkorak kepala babi rusa dan sebuah coral.
Putu Suta Sadnyana,SH dkk sebelumnya dalam pleidoi, mengatakan Pasal 183 KUHAP berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa sesuatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa melakukanya”.Bahwa menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP hakim harus berpegangpada 5 (lima) bukti yang sah ialah;Keterangan saksi,keterangan ahli, surat,petunjuk dan keterangan terdakwa,”kata pengacara senior Putu Suta. ( Smn).