Tomy Winata Menyeret Bos Hotel Kuta Paradiso Mendekam di LP Kerobokan
Ketarangan Foto. Terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karyadi dipersidangan PN Dps.
KataBali.com, Denpasar, Ratusan karyawan Hotel Kuta Paradiso (KP),Selasa (12/10/2019) siang memenuhi ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar. Mareka datang memberikan dukungan moral kepada owner hotel KP, Harijanto Karyadi .Pada sidang perdana perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan penggelapan.
Sebelum sidang dimulai ketua majelis hakim Doktor.Soebandi,SH. MH (ketua PN) membacakan tata tertib persidangan serta larangan menghubungi hakim atau panitera untuk melakukan praktek suap menyuap dan gratifikasi dalam perkara tersebut.Jika terjadi indikasi ada pihak yang ingin kolusi praktek kongkalikong mempengaruhi proses persidangan silahkan laporakan ke KPK,”kata KPN Soebandi.
Para karyawan hotel KP yang mengenakan baju adat khas Bali,tampak tertib mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus T Suluh.. Sedangkan terdakwa Harijanto didampingi pengacara Petrus Balla Pationa, Berman Sitompul dan Benyamin Seran.
Sejumlah karyawan yang dimintai komentar terkait kedatangan mareka ke PN mengatakan, bahwa kehadiran mareka adalah aksi spontan sebagai wujud solidaritas dan dukungan moral kepada pemilik dan pimpinan Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karyadi. “ Ini sikap spontan saja. Ya semacam solidaritas, karena selama ini terdakwa baik kepada karyawan” kata beberapa pegawai yang enggan disebut namanya.
Dalam dakwaanya, JPU bunyinya mengatakan bahwa terdakwa selaku Direktur PT Geria Wijaya Presrtige/GWP ( Hotel Kuta Paradiso)turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karryadi kepada Sri Karyadi dalam RUPS tanggal14 Nopember 2011. Akibat peristiwa tersebut, Tomi Winata (TW) selaku korban pelapor, dirugikan lebih dari 20 juta dollar ASS
Kuasa hukum terdakwa Harijanto, Petrus Bala Pationa mengatakan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Diseksrimus Polda Bali. Laporan dibuat setalahTW menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction BankIndonesia ( CCB) pada 12 Februari 2018.
Kala itu hampir bersamaan, TW juga mengajukan pugatan wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karyadi dkk selaku peminjam utang, di PN Jakarta Pusat. Namun gugatan tersebut ditolak.seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso dalam sidang pembacaan putusan pada tgl 18 Juli 2019 yang diwarnai insiden penganiayaan yang dilakukan Desrizal,kuasa hukum TW, kepada majelis hakim yang tengah membaacakanpertimbangan putudsan. Perkara pengaiayaan oleh Desrizal sendiri saat ini tengah disidangkan di PNM Jakpus.
Sementara tu, terkait pengalihan hak tagih piutang dari Bank CCB kepada TW, Fireworks Ventures Limited diketahui mengajukangugatan perdata kepada Bank CCB ( Tergugat I) dan TW (tergugat II) di PN Jaktarta Utara yang tercatat dalam register perkara No.555/pdt.G/Jkt Utr. Dalam putusanya,pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yangvdiketuai Riyanto Adam Pontoh mengabulkan gugatan Fireworks. Padaintinya, hakim menyatakan pengalihan piutang dari CCB kepada TW tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata Petrus.(Smn),