Saling Cari Selamatkan Diri Pojokkan Sudikerta, Sudikerta Berjanji Sangkal Dalam Pleidoi

KataBali.com – Denpasar, Memasuki persidangan ke delapan kasus Pidana ,terdakwa I Ketut Sudikerta vs bos PT. Maspion yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar, mulai terkuak peran siapa saja orang –orang yanbg terlibat dalam proyek kerjasama investasi pembangunan Hotel di Pantai Balangan yang gagal diduga merugikan bos PT Maspion Alim Markus senilai Rp 150 miliar.

Dari sekitar 50 saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikoordinir Ketut Sujaya , Eddy Artha Wijaya, Martinus T Suluh dan Dewa Lanang Raharja ( Kejati-Kajari) yang menjerat terdakwa Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan,penggelapan dan TPPU dihadapan  ketua mejalis hakim Ecstar Oktavi cs,tercatat sekitar  10 orang saksi yang telah diperiksa keteranganya .

Kesepuluh itu, saksi korban Alim Markus dan tiga orang tim worknya Sugiarto, Eska Kalasut, Wayan Santosa, Hendrik Kaunang, Gunawan Priambodo,Notaris Sudjarni dan staf,adik ipar Ketut Sudikerta ( Ida Bagus Herry Trisna Yuda), Komang Widana (Kasi Pengukuran BPN Badung),intinya menceritakan kronologis  terjadinya tindak pidana jerat Sudikerta.Kesaksian  saksi yang dihadirkan terkesan cari selamatkan diri dan berupaya ditimpahkan semua kepada terdakwa.

Ketiga terdakwa I Ketut Sudikerta didampingi kuasa hukumnya Darmada,cs dan dua terdakwa Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung dengan kuasa hukum  Agus Sudjoko,cs . Masing-masing kuasa hukum maupun tim JPU beruapaya mencari fakta dan bukti sesuai di BAP maupun keterangan kasaksian dalam persidangan.Sesuai prosedur hukum mareka berhak membuktikan dakwaannya maupun sebaliknya kuasa hukum menguji kelayakan pasal –pasal  berlapis yang didakwakan apakah benar hanya Sudikerta seorang diri (otaknya)  ataupun ada pihak lain ikut terlibat memainkan peran  dalam peristiwa hukum tersebut.

Dari hasi pantauan Katabali.com dari 7 kali persidangan yang sudah berjalan, ternyata selain ketiga terdakwa (Sudikerta, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung), ada tersangka baru yakni Gunawan Priambodo ( Dierktur PT Pecatu Bangun Gemlang) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketut Sujaya (JPU) tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Karena Sudikerta peranya hanya sebagai wayang (dibelakang layar) ada tim yang ditunjuk bekerja dalam proyek gagal tersebut.Mareka adalah Wayan Santosa, Hendrik Kaunang dan Gunawan Priambodo,juga pejabat pertanahan BPN Badung..Mareka –mareka inilah yang ikut menikmati fee (komisi) dari total invesatsi PT Maspion Rp 150 miliar tersebut yang perlu diperlakukan sama didepan hukum.

Keterangan foto: Adik Ipar terdakwa, Gus Herry dan Gunawan Priambodo, Direktur PT. Pecatu Bangun Gemilang, saat beri kesaksian persidangan         

Terkahir pada sidang Selasa (29/10) dan terbaru Kamis (31/10). Kedua saksi terakhir Gunawan Priambodo dan adik ipar terdakwa Sudikerta Herry Krisna),tampak berusaha menyelamatkan diri dan memojokan terdakwa Sudikerta.Menanggapi keterangan kedua saksi yang juga anak buahnya  di PT Pecatu Bangun Gemilang, Sudkikerta menjawab singkat akan disampaikan pada pembelaan diri ( Pleidoi) maupun dari tim kuasa hukumnya.

Seperti keterangan Gunawan Priambodo, mengakui kedudukan di PT Pecatu Bangun  Gemilang (Direktur).Dan dalam menjalankan tugas kewajiban mengelola kerjasama perusahaan antara PTBM dengan PT Marindo Investama adalah bekerja  sesuai perintah  dan diketahui oleh terdakwa Sudikerta.Demikian adik ipar Sudikerta Herry Krisna, bahwa aliran dana uang Rp 85 miliar diminta buka rekening dan transfer ke sejumlah orang atas perintah kakak iparnya Sudikerta.

Hal ini diuangkapkan Gus Herry saat menjadi saksi pada sidang lanjutankasus jual beli tanah seluas 3300 m2 dengan dua SHM. “ Semua uang (RP.85 miliar) yang saya transfer ke sejkumlah orang atas perintah terdakwa”kata Gus Herry.Demikian juga , pada sidang Selasa (29/10), saksi lkunci Gunawan Priambodo, mengungkapkan peran mantan Wakil Bupati Badung itu. Gunawan meyebutkan seluruh transaksi yang dilakukannya atas pengetahuan dan seizin terdakwa Sudikerta.       

Menanggapi keterangan yang cenderung ingin menyelamatkan diri dan memojokan dan menimpahkan semua persoalan hukum kepada Sudikerta. “ Majelis terhormat saya akan menyangga semua kesaksian mareka pada pembelaan pribadi maupun lewat pleidoi oleh tim kuasa hukum saya”kata Sudikerta singkat.Kepada pendukung dan awak media seusai sidang,Sudikerta meyalami satu persatu dan minta dukungan dan doa bahwa kasus yang meilitnya adalah diduga sarat dengan  politk . ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *