Pengacara Ngakan K Dirga; Dakwaan Tidak Jelas dan Cermat Minta Terdakwa Ridjasa Dibebaskan
KataBali.com – Denpasar- Kuasa hukum terdakwa I Made Ridjasa, mantan Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pekraman, Selat, Bangli diduga melakukan tindak pidana korupsi dana LPD meminta kepada majelis hakim Ekstar Oktavi membebaskan klienya dari dakwaan Jaksa Panuntut Umum (JPU) sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pada sidang Selasa (19/11) di Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Kwartet pengacara terdakwa Ridjasa dikordinir Ngakan Kompiang Dirga dan rekan Wayan Suardika, Dewa Ayu Agung Dwi Astuti dan Denny Sambeka, SH dalam eksepsinya. Bahwa dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak cermat atas perbuatan terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang didakwakan. Maka meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan klienya dari seluruh sangkaanya kepada klienya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa I Made Ridjasa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Estar Oktavi, tim Pengacara dari Terdakwa I Made Ridjasa merasa keberatan dengan surat Dakwaan dari JPU, di mana isi surat dari JPU ini seharusnya disusun secara cermat, lengkap dan jelas tentang tindak pidana yang didakwakan.
“Adapun yang telah dilakukan oleh JPU berkaitan dengan syarat formal yaitu kekeliruan menulis nama dalam identitas Terdakwa yang mana dalam surat dakwaan NO.REG. PERK : PDS-02/BNGLI/10/2019 nama lengkap Terdakwa adalah I Made Rijasa, BA yang benar sesuai KTP. No. 5106010107460338 nama lengkap Terdakwa adalah I Made Ridjasa, BA. Dalam hal RIDJASA masih menggunakan ejaan lama,’’ terang Ngakan Dirga
Sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, menurut Penasihat Hukum Terdakwa, JPU juga dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap dalam membuat surat dakwaan karena JPU tidak mencari kebenaran dari Berita Acara Pemeriksaan para saksi-saksi, alat bukti dan pada putusan No.10/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Dps atas nama Ni Luh Natariyantini, S.E yang merupakan Kepala LPD Desa Pakraman Selat yang bahwasanya semua bukti dalam putusan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa.
“Yang harus majelis hakim ketahui dalam menyusun surat dakwaan JPU No. Reg. Perk : PDS-02/BNGLI/10/2019 dalam halam 3 bahwa pada tanggal 8 Desember 2004, Bupati Bangli I Nengah Arnawa menerbitkan keputusan Bupati Bangli Nomor : 412.21/297/2004 tentang Pengukuhan Keanggotaan Pengurus dan Badan Pengawas Lembaga Perkereditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat Kecamatan Susut periode 2004-2007 dengan susunan pengurus dan badan pengawas sebagai berikut, untuk di jajaran pengurus terdiri dari Ni Luh Natariyantini sebagai Kepala, I Wayan Karta sebagai Tata Usaha, Ni Made Supraptini sebagai Kasir, Ni Wayan Sulasih sebagai Kredit, Ni Wayan Sriastuti sebagai Tabungan, dan Ni Made Ciriani sebagai Deposito. Sedangkan di badan Pengawas yaitu, I Made Ridjasa, BA sebagai Ketua, I Ketut Pradinya, I Ketut Sadia dan I Made Gobar, masing-masing sebagai anggota badan Pengawas,’’ terang Denny Sambeka menambahkan.
Menurut kuasa hukum terdakwa, klienya sangat jelas di dalam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat ada lima anggota dan satu orang ketua LPD dalam pengurus dan empat orang anggota termasuk satu orang ketua dalam pengawas.
“Namun JPU tidak teliti apakah peran dari masing-masing anggota pengurus tersebut yang bersama-sama mengetahui, bahwasannya permohonan Pendanaan UEP dan apakah sah ketika ketua pengawas dan ketua LPD dalam mengambil suatu keputusan tanpa sepengetahuan anggota pengawas yang lain. Maka, Dakwaan JPU kabur dan tidak jelas,’’ kata Denny Sambeka.
Lebih lanjut dalan nota pembelaan ini,Dirga dan Denny Sambeka mengatakan JPU dalam penyusunan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDS-02/BNGLI/10/2019 pada halaman empat diuraikan bahwa pada tanggal 30 September 2013, saksi Ni Luh Natariyantini selaku kepala LPD Desa Selat dengan persetujuan Terdakwa selaku ketua Badan Pengawas LPD Desa Selat mengajukan permohonan pendanaan LPD dengan nomor : 12/IPNS/IX/2013 kepada Pengelola Dana UEP-PPK Kecamatan Susut.
“Namun perlu bahwasanya lembar surat pertama atau blangko yang disodorkan kepada Terdakwa I Made Ridjasa, untuk ditandatangani, dari ketua LPD Ni Luh Natariyantini adalah blangko kosong dan kemudian 21 nama calon penerima dana UEP tersebut diisi dan ditandatangani oleh Ni Luh Natariyantini dan Saksi Ni Wayan Sri Astuti,’’ tandas Dirga .
Dikatakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, bahkan ada informasi tanda tangan Terdakwa pernah dibawa ke Laboratorium forensik oleh Jaksa bernama I Ngurah Bagus, S.H. dengan nomor KTA 1983032121002 Kejaksaan Negeri Bangli dengan nomor pendaftaran No. Lab : 263/DTF/2019.
“Sampai saat Terdakwa disidangkan kami belum mengetahui hasilnya, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memerikasa mengadili perkara ini untuk apat menghadirkan pihak kepolisian dalam hal ini petugas laboratorium forensik untuk diminta keterangan. Maka dari itu kami Penasihat Hukum dari Terdakwa berpendapat bahwa JPU dalam menyusun surat dakwaan tidak cermat sehngga surat dakwaan kabur,’’ tegas Penasihat Hukum Terdakwa.
Berdasarkan uraian ini, tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim berkenan mengadili, memeriksa, dan menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut; menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan dari JPU batal demi hukum, menyatakan perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut, menolak surat dakwaan JPU sebagai dasar pembuktian atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Membebaskan Terdakwa I Made Ridjasa dari segala tuntutan hukum dan dakwaan JPU. (smn).