Sudikerta Membantah Kesaksian Direktur PT Maspion
Keterangan foto Eska Kalasut saat memberikan kesaksianya.
KataBali.com – Denpasar. Seperti sidang pertama,terdakwa I Ketut Sudikerta (mantan Wagub Bali), membantah hampir semua kesaksian dua big bos PT Maspion Alim Markus dan Dirktur Eska Kalasut. Kalasut yang tampil sebagai saksi kedua,Selasa (15/10) dalam sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dan TPPTU yang menjerat Sudikerta dkk.
Sidang kedua yang dipimpin majelis hakim Ecstar Otavi SH yang berlangsung sore hingga 18.30,ketiga terdakwa yang hanya dihadirin Sudikerta dan Ngurah Anak Agung. Sedangkan satu terdakwa lain pengempon Pura Jurit Balangan Wayan Wakil berhalangan karena menjalani oerasi sakit diabetes. Eska memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Ngeri (PN) Denpasar,terkait perkara yang menjerat Sudikerta cs yang merugikan PT Maspion senilai Rp 150 miliar setali dua uang dengan keterangan Alim Markus sebelumnya.
Eska Kalasut, saksi yang tertunda pada sidang sebelumnya, menerangkan tentang pertemuan awal dan rencana ingin berinvestasi membangun hotel di kawasan Jimbaran. Dalam beberapa pertemuan dari tim PT Maspion dengan Sudikerta cs disepakati membeli tanah yang ditawarkan oleh ketiga terdakwa. Setalah digelontorkan uang RP 150 miliar dan melalui proses kerjasama kedua PT dilebur jadi satu PT Marindo Investma dalam bentuk saham,ternyata belakangan tanah bermasalah.
Pada persidangan. Eska Kalasut menjelaskan bahwa ahun 2012 pihak PT Maspion Group bertemu dengan Bupati Badung Saat itu,(Anak Agung Gede Agung) untuk menyampaikan bahwa PT Maspion berkeinginan berinvestasi di Bali khususnya di daerah Pecatu. Kemudian, PT Maspion bertemu dengan terdakwa Sudikerta ( Wakil Bupati Badung) dan disambut oleh kedua pejabat tersebut. “ Ketika bertemu Sudikerta (2012), Sudikerta sanang sekali,” jelas Eska.
Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU), I Ketut Sujaya, Eddy Arta, Martinus T Suluh dan Dewa Lanang Rahardja,tampak menggali semua keterangan tentang awal mula dan hingga akhirnya kerjasama gagal total dan merugikan PT Maspion. Eska menjelaskan, PT Maspion diwakili Hendry Kaunang dan I Wayan Santosa,SH. Kedua orang kepercayaan PT Maspion langsung mencari informasi atas tanah yang ditawarkan. Sementara urusan pembuatan kerjasama diserahkan ke Sugiarto. Pada saat negosiasi tanah saya tidak tahu, jelasnya.
”Untuk prosesnya ia ditelpon oleh Alim Markus terkait pembelian tanah. Pak Ali Markus bilang, tanah itu milik Pak Sudikerta. Dan Pak Alim Markus selalu berdiskusi dengan saya. Saya mengakui setelah mendapat informasi akan proses jual beli, ia mendatangi lokasi tanah di Balangan,”Siapa yang menunjukkan lokasi tanahnya jaksa Martinus, Eska menjawab lupa.
Namun setelah didesak oleh jaksa Ketut Sujaya, Eska mengatakan yang menunjuk lokasi tanah akan di beli adalah I Wayan Santosa. Ketika itu, saya ketemu dengan terdakwa Wayan Wakil, namun hanya berbicara, tapi sekedarnya saja,” kata Eska pengusaha asal Surabaya ini. Walau tidak mengetahui pasti proses jual beli karena Alim Markus menyerahkan sepenuhnya pada Hendri Kaunang dan I Wayan Santoso, saksi mengetahui proses pembayaran. Pada Agustus 2014 diceritakan Eska, diadakan acara penandatangan pembangunan hotel yang dihadiri terdakwa Sudikerta bersama istrinya, namun setelah itu, ternyata hotel tidak bisa dibangun karena tanah bermasalah. Ada pemblokiran sertifikat, setelah dicek ke Notaris Ibu Sudjarni dan dibilang sertifikat aslinya ada di kantor Sudjarni. Namun, kata Eska Notaris tidak menunjukan bukti sertifikat tersebut. Untuk sertifikat PT Maspion dipegang notaris Ketut Nelly Asih,” jelas Eska.
Melihat proses kerjasama bermasalah, Eska kemudian mendatangi BPN Badung dan pihak kepolisian. Kemudian pihak Polda Bali menggelar perkara, diketahui kemudian ternyata sertifikat ganda. Eska kemudian melaporkan ke big bos PT Maspion Alim Markus. Selanjutnya Alim Markus mencari Sudikerta untuk menyelesaikan secara win-win solusi, namun hasilnya Sudkerta cs selalu menghindar. Maka Alim Markus melaporkan kasus tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa.
Terdakwa Sudiketrta dan Anak Agung Ngurah,ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim atas kesaksian Eska Kalasut, ada 8 poin yang dibantah Sudikerta bahwa ia tidak pernah bertemu dengan saksi Eska.Tidak pernah mengaku memiliki tanah yang akan dijual dan menerima uang langsung pembelian kedua sertifikat itu. Yang benar tanah yang menjadi sengketa itu tanah milik PT Pecatu Bangun Gemilang , kerja sama pembangunan investasi Hotel adalah joint venture. Ini adalah kasus perdata murni, karena obyek tanah yakni sertifikat dimiliki oleh PT Maspion dan dijaminkan di Panin Bank untuk menutupi kekurangan uang modal senilai lebih Rp 200 mliar,” kata Sudikerta seraya menambahakan kesaksian Eska bertolak belakang dengan di BAP. ( Smn).