Pengacara Fera Nitha Minta Klienya Leila Natalia Dibebaskan
KataBali.com – Denpasar, Pengacara Bernadin ,SH, dan Dewa Ayu Fera Nitha,SH kuasa hukum, Terdakwa Liela Natalia Tumewu yang didakwa telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan melakukan pembelaan atau Pleidoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10).
Pada persidangan agenda pleidoi yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Kawisada dengan anggota I Gusti Putra Atmaja dan Kimiarsa, Pengacara terdakwa Liela Natalia Tumewu trio Bernadin, S.H, Dewa Ayu Fera Nitha, S.H dan Muhammad Mashuri, S.H., M.H dengan tegas mengatakan jika Terdakwa Liela Natalia Tumewu berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana.
“Kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar berkenan memutuskan untuk membebaskan Terdakwa Liela Natalia Tumewu dari pidana tersebut sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHP atau setidak-tidaknya melepaskan klienya dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHP. Membebaskan terdakwa Liela Natalia Tumewu dari Tahanan,” pinta ketiga Pengacara Terdakwa.
Fera Nitha menyatakan alasanya terdakwa Liela Natalia Tumewu harus dibebaskan dari segala dakwaan adalah karena dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan seperti yang termuat dalam surat dakwaan JPU (08/10) tidak lengkap.
“JPU Ika Lusiana, sebagian besar hanya memuat kembali keterangan dari saksi dan Terdakwa yang terdapat dalam BAP Penyidik . Sedangkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi di dalam persidangan tidak dicantumkan secara jelas dan lengkap oleh JPU dan terkesan menghilangkan fakta persidangan yang sesungguhnya,’’ beber Bernadin.
‘’Apabila dicermati Surat Dakwaan JPU pada persidangan jika dihubungkan dengan fakta persidangan maka JPU sama sekali tidak bisa membuktikan segala dakwaannya,’’ sambung Pengacara Terdakwa.
Menurut Pengacara Terdakwa, Jong Fenarti yang tak lain merupakan saksi korban dalam kasus ini yang juga merupakan Komisaris PT. Makmur Bersana Sejahtra (MBS) yang diberi kuasa oleh Jong Dewi Nengsih (saksi).
‘’Dalam perusahan tersebut didapat fakta bahwa perusahan ini dalam menjalankan usahanya secara tidak jelas dan tidak profesional didalam mengelolah perusahaan.
Bahkan tidak ada RUPS dalam perusahaan tersebut,’’ tegas Bernadin.
Di hadapan Majellis Hakim, Ketiga Pengacara Terdakwa menegaskan bahwa, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi Dody Gunawan maupun bukti surat, memperlihatkan adanya sebuah kebohongan dari Jong Fenarti yang tak lain merupakan Pelapor dari Terdakwa Liela Natalia Tumewu.
‘’Ditambahkan Fera Nitha, Saksi korban mengatakan pada saat persidangan bahwa sejak awal bahwa dialah yang mentransfer komisi untuk para sales ke rekening Terdakwa,’’Dijelaskan juga oleh Pengacara Terdakwa, bahwa untuk laporan penerimaan komisi untuk bulan Agustus yang diterima pada tanggal 1 September 2018 sebesar 30 % dan sisanya 70 % diterima pada tanggal 15 Oktober 2018, pelaporan pertanggunganjawaban terhadap uang terebut masih belum dibuat oleh Terdakwa dan secara sepihak juga Jong Fenarti pada November 2018 melakukan PHK terhadap Terdakwa dengan dituduh melakukan penggelapan dana perusahan sebesar Rp. 17.725.000. smn