Layanan Inklusif, Bandara Ngurah Rai Percantik Fasilitas Holding Room Untuk Kenyamanan Penumpang Berkebutuhan Khusus
KataBali.com, Kuta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,Bali terus berinovasi.Kali ini, PT Angkasa Pura I (Persero) pengelola bandara yang merupakan gerbang utama masuknya wisatawan ke Bali membuktikan komitmen memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa Bandadara tanpa terkecuali, dengan memperbarui fasilitas Holding Room, dikhususkan bagi penumpang berkebutuhan khusus.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, menegaskan,hal ini merupakan wujud dari komitmen layanan inklusif, “ Komitmen layanan kami hanya satu, memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa Bandara tanpa memandang,” ujar Herry.
“Fasilitas Holding Room, terletak Dua Terminal Keberangkatan kami percantik lagi sedemikian rupa, sehingga semakin memberikan rasa nyaman bagi penumpang berkebutuhan khusus di bandar udara, mulai dari tiba, sampai sebelum masuk ke dalam pesawat udara,” jelas Herry.
Bagi penumpang yang menggunakan fasilitas ini, terlebih dahulu melaporkan diri kepada personel Customer Service di konter pelayanan penumpang dengan kebutuhan khusus yang terletak di area Drop zone, Terminal Keberangkatan Domestik dan Terminal Keberangkatan Internasional.
Personel Customer Service akan mendampingi penumpang menuju,check in counter, di konter pelaporan tiket, dilanjut dengan serah terima penumpang dari personel Customer Service kepada petugas maskapai penerbangan.Kemudian mendampingi penumpang menuju,holding room hingga waktu boarding.
Di dalam ruangan ini, telah disediakan beragam fasilitas yang memberikan rasa nyaman bagi penumpang berkebutuhan khusus, “Rangkaian proses sebelum memasuki pesawat udara cukup melelahkan bagi penumpang, untuk itu, fasilitas yang disiapkan Holding Room didesain aga mereka berkebutuhan khusus merasa nyaman sebelum menempuh perjalanan udara, “ jelas Herry.
Ukuran Holding Room cukup luas, di Terminal Keberangkatan Internasional sekitar 48,9 m2, dan di Terminal Keberangkatan Domestik sekitar 32,4m2, sehingga sangat nyaman sebagai tempat untuk menunggu jadwal keberangkatan penumpang dengan kebutuhan khusus,” terang Herry.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 134 telah mengatur mengenai pemberian pelayanan dan fasilitas khusus dari bandar udara terhadap penumpang dengan kebutuhan khusus, penumpang lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 tahun, serta penumpang kondisi sakit.
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015, yang mengatur, bahwa bandara sebagai tempat layanan masyarakat, agar menyediakan fasilitas yang mengakomodir seluruh penumpang, termasuk di dalamnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam pelayanan terhadap penumpang berkebutuhan khusus.
Selain Holding Room , sediakan sejumlah fasilitas diperuntukkan memberikan kenyamanan berkebutuhan khusus, diantaranya toilet ramah disabilitas, dan lift dengan desain ramp di terminal kemiringan tertentu mengakomodir penumpang dengan kursi roda. (nn)