Gunawan Priambodo Menjadi Tersangka Baru Dalam Kasus Sudikerta Cs

Ketarangan foto : Tersangka Baru,Gunawan Priambodo

KataBali.com – Denpasar, Pihak pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa   I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah merugikan bos PT Maspion Alim Markus total Rp 150 miliar, tampak ketar ketir nasibnya. Salah satu  Gunawan Priambodo yang berperan aktif dalam adminstrasi jual beli tanah dengan dua sertifikat bermasalah di duga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Hal ini, diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menangani  kasus Sudikerta cs, Martinus T Suluh dan Ketut Sujaya  menjawab pertanyaan Katabali.com ( 22/10) di kantor Kajari Denpasar,perihal ada kesan tebang pilih  kasus  yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali Drs. I Ketut Sudikerta  cs harus meringkuk di sel tahanan LP Kerobokan, Badung. Menurut Martinus dan Ketut Sujaya ditetapkan sebagai tersangka baru Gunawan Priambodo menerima komisi 50 milyar didapat dari penyidik Direskrimus Polda Bali, dan dalam waktu dekat  akan di P21kan,”jelas Martinus.

Sementara, kuasa hukum Gunawan Priambodo, Simon Trombine,SH  ketika dikonfirmasi  mengatakan pihak belum tahu atas status kliennya yang saat ini  sebagai saksi akan berubah jadi tersangka. Menurut Simon Trombine, info yang ia dapat dari salah  satu tim JPU Sudikerta cs adalah Notaris Nelly Asih, bukan klienya. Diakui klienya ikut berperan aktif di administrasi transaksi jual beli tanah bermasalah antara pihak Sudkerta cs dan PT Maspion,papar Simon Trombine.

Sementara pihak lain yang ikut berperan aktif dalam administrasi jual beli tanah bermasalah yakni Hendrik Kaunang, Wayan Santoso dan Notaris Nelly Asih, kedua JPU senior dari Kejati Bali ini, menolak memberikan jawaban . “Itu tanyakan saja ke penyidik Polda Bali” kata kedua jaksa senior yang sering menangani kasus kasus besar di Kajati Bali tersebut. 

Hendrik Kaunang dan Wayan Santosa ketika memberikan kesaksianya.    

Pada persidangan lanjutan (22/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tim JPU Eddy Arta Wijaya, Martinus T. Suluh, Ketut Sujaya dan Dewa Lanang Rahardja, menghadirkan tiga  oaring saksi dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung dan Wayan Wakil. Ketiga saksi  yang hadir yaitu  Gede Subakat, Hendrik Kaunang dan Wayan Santosa, mareka mengaku menerima komisi hasil jual beli tanah dari Sudikerta.

Hendrik Kaunang  menerima Rp 10,5 milar dan Wayan Santosa menertima Rp 5 miliar. Namun setelah ada masalah, keduanya mengembalikan komisi tersebut. Keduanya menerangkan, pada tahun 2013 bertemu dengan Bupati  Badung saat itu Anak Agung Gede Agung. Dalam pertemuan itu menyammpaikan niat Alim Markus ingin berinvestasi di Bali. Kemudian selanjutnya melakukan pertemuan dengan terdakwa Wakil Bupati I Ketut Sudikerta. Terdakwa Sudikerta bilang ada tanah miliknya di kawasan Balangan, kata wayan Santosa yang berprofesi sebagai pengacara.

Sedangkan Hendrik Kaunang, mengaku pertemuan dengan Sudikerta beberapa kali membahas izin hotel yang akan diselesaikan Sudikerta. Hingga akhirnya disepakati kerja sama antara PT Marindo Investama dan PT Pecatu Bangun Gemilang.Tetapi investasi pembangunan  hotel  tidak bisa dilaksanakan karena ada sertifikat ganda. “Setahu saya setelah ada masalah itu ada pertemuan untuk menyelasaikan secara win-win solution. Tapi saya sudah ikutan lagi,” kata Wayan Santosa. Sedangkan Hendrik Kaunang membenarkan  adanya pertemuan dengan Sudikerta bebarapa kali , terkait transaksi jual beli tanah di Balangan,ternyata tanah bermasalah,”kata Hendrik Kaunang. ( smn).

                               

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *